Categories: News

Silmy Karim: Per September 2024, Imigrasi Cekal 7.614 WNA

Hingga 22 September 2024, sebanyak 7.614 orang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dari total tersebut, 602 merupakan pencegahan sementara 7.012 merupakan penangkalan(penolakan masuk orang asing ke Indonesia).

Sebanyak 1.644 orang asing yang tangkal (23,5%) masuk dalam daftar tangkal untuk pertama kali sedangkan 76,5% diantaranya telah diperpanjang masa penangkalannya.

Sementara itu, 518 orang yang masuk daftar pencegahan merupakan warga Negara indonesia (WNI) yang sedang menjalani proses hukum. Begitu pula dengan 63 lainnya yang merupakan orang asing, dicegah karena belum menuntaskan kewajibannya di Indonesia.

“Petugas Imigrasi berhak menunda orang asing keluar Wilayah Indonesia dalam Halmahera masih punya kewajiban di Indonesia yang harus diselesaikan, misalnya sangkutan pajak dan sebagainya,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.

Silmy juga menjelaskan bahwa dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 2011tentang keimigrasian, orang asing bisa ditolak untuk masuk ke Indonesia maksimal selama 10 tahun, dan dapat diperpanjang untuk 10 tahun berikutnya. Sebelumnya,jangka waktu penangkalan sama seperti pencegahan yakni enam bulan.

“Namun perpanjangan penangkalan juga tergantung pada jenis tindak pidana yang dilakukan orang asing. Dalam penjelasan Pasal 102 Ayat (3) UU Keimigrasian disebutkan bahwa penangkalan seumur hidup dapat diterapkan apabila Indonesia dan negara asal orang asing menganggap perbuatan yang bersangkutan sebagai tindak pidana. Contohnya yang paling berat antara lain peredaran narkotika dan terorisme,” sambungnya.

Peningkatan jumlah penangkalan sebanyak 7.012 orang ini tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menjaga keamanan negara, terutama dari ancaman kejahatan transnasional seperti narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang serta ancaman masuknya pelaku kejahatan seksual.

“Ini cerminan komitmen kami dalam menjaga keamanan negara. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan,” tutup Silmy.

redaksi

Recent Posts

Demi Sesuap Puisi

Oleh: WDGafoer   “Aku binatang jalang…”. Seseorang membaca kalimat tengik itu lagi. Aduhai bujang tengil.…

4 jam ago

Dandim Morotai Dorong KDMP di 88 Desa Rampung, 34 Titik Sudah Dibangun

Dandim 1514/Morotai Letkol Inf. Deni Rustandi Hidayat mendorong pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di…

5 jam ago

Disperindag Ternate Perkuat Operasi Pasar Tekan Harga Bahan Pokok

Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, melalui dinas perindustrian dan perdagangan terus berupaya menjaga stabilitas harga…

9 jam ago

Modus Gandakan Uang Lewat Ritual, Warga di Ternate Mengaku Rugi Rp327 Juta

Seorang warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp327 juta setelah menyerahkan uang…

10 jam ago

Disorot Nongkrong di Kafe Saat Jam Kerja, Plt Kadis Disperindag Malut: Baru Selesai Rapat

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara, M. Ronny Saleh,…

12 jam ago

Penerbangan Terdampak Abu Vulkanik, Ombudsman RI Pantau Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng melakukan pemantauan layanan penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,…

13 jam ago