Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara. Foto: Aswan/cermat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan kunjungan di Pulau Morotai dalam rangka sinkronisasi data peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah.
“Jadi tujuan kita untuk mengambil data peraturan daerah Pulau Morotai terutama di tahun terakhir yakni dari tahun 2022 hingga 2024 dan rancangan Perda tahun 2025, ” kata Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara.
Rusman menyebut sinkronisasi perda tersebut akan dibawa saat pembahasan bersama DPRD, juga perda itu perlu tidak dilampirkan dengan naskah akademik.
Ia menjelaskan, salah satu tugas Kemenkumham adalah melakukan harmonisasi seluruh rancangan perda dan peraturan kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Jadi intinya dalam rangka menjalankan tugas Kemenkumham terkait dengan pelaksanaan harmonisasi rancangan perundang-undangan di daerah,” kata dia.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…