Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara. Foto: Aswan/cermat
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku Utara melakukan kunjungan di Pulau Morotai dalam rangka sinkronisasi data peraturan daerah (perda) dan rancangan peraturan daerah.
“Jadi tujuan kita untuk mengambil data peraturan daerah Pulau Morotai terutama di tahun terakhir yakni dari tahun 2022 hingga 2024 dan rancangan Perda tahun 2025, ” kata Rusman Pattiwael, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Maluku Utara.
Rusman menyebut sinkronisasi perda tersebut akan dibawa saat pembahasan bersama DPRD, juga perda itu perlu tidak dilampirkan dengan naskah akademik.
Ia menjelaskan, salah satu tugas Kemenkumham adalah melakukan harmonisasi seluruh rancangan perda dan peraturan kepala daerah baik kabupaten/kota maupun provinsi.
“Jadi intinya dalam rangka menjalankan tugas Kemenkumham terkait dengan pelaksanaan harmonisasi rancangan perundang-undangan di daerah,” kata dia.
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…