News

Tanpa Dispensasi, Kemenag Morotai Tegaskan Nikah di Bawah Umur tidak Tercatat di KUA

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pulau Morotai, Maluku Utara, memegaskan bahwa pernikahan usia di bawah umur tidak dapat dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama alias KUA tanpa ada dispensasi dari pengadilan agama.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh H. Musanif Sibua, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang juga merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Morotai.

“Pernikahan di bawah umur itu tidak bisa tercatat di KUA, karena regulasi memang mengatur demikian,” kata ia, Jumat, 23 Januari 2026.

Menurut Musanif, pencatatan pernikahan usia di bawah umur hanya dapat dilakukan apabila pasangan yang bersangkutan telah memperoleh dispensasi usia melalui sidang di pengadilan agama.

“Kalau yang bersangkutan mengajukan dispensasi usia pernikahan dan sudah melalui sidang di pengadilan agama, maka pernikahannya bisa dicatat di KUA,” ujarnya.

Namun demikian, Kemenag Morotai mengakui belum memiliki data pasti terkait jumlah pernikahan di bawah umur. Hal ini disebabkan karena sebagian besar pernikahan tersebut tidak tercatat secara administratif.

“Selama ini kami tidak memiliki data jumlah pernikahan di bawah umur, karena memang tidak tercatat di masing-masing KUA Kecamatan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, kendala lain yang dihadapi masyarakat adalah belum adanya pengadilan agama di Morotai. Meski terdapat kantor cabang Pengadilan Agama Tobelo.

“Karena biasanya sidang dispensasi itu dilaksanakan di Tobelo. Ini yang menjadi salah satu keberatan masyarakat karena jarak dan biaya,” jelasnya.

Ia bilang, apabila pengadilan agama berada langsung di Morotai, maka masyarakag lebih mudah mengurus dispensasi usia sehingga pernikahan dapat tercatat secara sah oleh negara.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi. Karena KUA ada di setiap kecamatan, sehingga rutin menyampaikan hal ini melalui safari jumat maupun kegiatan masyarakat,” tutupnya.

redaksi

Recent Posts

Menang Praperadilan, Polairud Polda Malut Sah Tetapkan Tersangka Kasus Bom Ikan

Upaya praperadilan yang diajukan dua tersangka kasus bom ikan terhadap tim penyidik Direktorat Polisi Perairan…

6 jam ago

Bukber dengan Jurnalis, Wabup Taliabu: Momen Perkuat Silaturahmi

Wakil Bupati Pulau Taliabu, La Ode Yasir, bersama Istrinya, Surati Kene, menggelar buka puasa bersama…

11 jam ago

Laporan Polisi Dicabut, Wartawan dan Bos Malut United Sepakat Redam Polemik

Sejumlah wartawan di Kota Ternate yang sebelumnya melaporkan bos Malut United, David Glen Oie ke…

15 jam ago

Ketua DPRD Maluku Utara Dukung Pembentukan Perda Masyarakat Adat

Ketua DPRD Provinsi, Iqbal Ruray, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang…

18 jam ago

Listrik Sering Padam, Graal Sarankan PLN Perbaiki Infrastruktur di Malut

Kendala listrik padam tampaknya masih jadi pekerjaan rumah PLN di Maluku Utara. Meski kebutuhan energi…

22 jam ago

Bupati Bersama Sekda Haltim Buka Musrenbang Tiga Kecamatan di Wilayah Wasile

Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Wasile, Wasile Selatan,…

1 hari ago