Categories: News

Tersangka Kasus Pengurangan Minyakita di Morotai Resmi Ditahan Polisi

Polisi resmi menahan DL alias Denni Lawyanto yang merupakan pengusaha dalam kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita di Pulau Morotai, Maluku Utara, usai ditetapkan tersangka oleh Ditkrimsus Polda Malut pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kasat Reskrim Polres Morotai, Iptu Yakup Panjaitan membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat, 31 Oktober 2025.

“Iya benar, kami sudah lakukan penahanan terhadap saudara DL sejak kemarin. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan,” katanya.

Menurutnya, sebelum melakukan penahanan, Denni lebih dulu diperiksa sebagai tersangka pada Kamis pagi sekitar pukul 09.55 WIT.

“Kemarin, hari kamis, kita sudah periksa sebagai tersangka. Dan sejauh ini baru satu tersangka yang baru kita tetapkan. Dan nanti kita lihat dari hasil pengembangan penyedikannya,” ujarnya.

Ia bilang, pihaknya telah menyita lebih dari 1000 jerigen Minyakita yang diproduksi dan diedarkan oleh DL di wilayah Morotai.

“Kita sudah sita seribu lebih jeriken Minyakita dari saudara DL. Untuk perusahan yang memproduksi minyak tersebut, saat ini sedang ditangani oleh Ditkrimsus Polda Malut,” terangnya.

Polisi juga memastikan berkas perkara tengah disusun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan. “Kita tidak simpan, hanya lagi menyusun berkas. Dan setaleh rampung akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pengurangan takaran Minyakita ini mulai terendus sejak awal Mei 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya indikasi pengurangan isi minyak dari 5 liter menjadi sekitar 3,2 liter per galon. Meski lebel kemasan tetap mencantumkan 5 liter.

Kasat Reskrim Polres Morotai sebelumnya, Iptu Ismail Salim, mengungkapkan bahwa sejak Februari 2025, sedikitnya, 4000 galon Minyakita telah beredar di pasaran Morotai. dari jumlah tersebut, 180 galon telah diamankan sebagai barang bukti awal, sebelum akhirnya pengembangan pendyidikan mengarah pada DL.

Selain pengurangan isi, polisi juga menemukan adanya penjualan diatas harga eceran tertinggi atau HET. Minyakita yang seharunya dijual Rp15.700 per liter, justru dijual hingga Rp85.000 per galon.

Dari hasil perhitungan sementara, kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp70 juta, berdasarkan total 1.033 dus atau sekitar 4.132 galon yang beredar di pasaran.

Polres Morotai memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi dan produksi minyak bersubsidi tak sesuai takaran tersebut.

redaksi

Recent Posts

BPS: Penduduk Miskin di Maluku Utara Bertambah Jadi 77,85 Ribu Jiwa

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase penduduk miskin di Provinsi Maluku Utara pada Maret 2026…

6 jam ago

Aplikasi ‘Teras Pendidikan’ Disiapkan untuk Pantau Kinerja Guru di Taliabu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, dalam waktu dekat akan meluncurkan aplikasi Teras Pendidikan…

19 jam ago

Disdik Taliabu Gagas Hari Belajar Guru, Bahasa Daerah hingga Kesenian Masuk Kurikulum

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, mulai menyiapkan program Hari Belajar Guru sebagai…

19 jam ago

Harga BBM Turun Mulai Agustus, Warga Taliabu Harap Pertamax Lebih Murah Lagi

PT Pertamina (Persero) resmi menurunkan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai Agustus…

20 jam ago

Status 3T Dicabut, Disdik Taliabu Pastikan Program Afirmasi Tetap Berjalan

Pencabutan status daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, dinilai tidak…

20 jam ago

Menanam di Pekarangan, Menjaga Inflasi Maluku Utara

Masyarakat Maluku Utara diajak memanfaatkan lahan pekarangan untuk menanam sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan serta…

23 jam ago