Categories: News

Tes Kesehatan Cagub Sherly Tjoanda Bermasalah? Ini Penjelasan KPU Malut

Tahapan pemeriksaan atau tes kesehatan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur (Cagub) Maluku Utara (Malut) yang berlangsung di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dinilai tabrak aturan.

Juru Bicara Tim Hukum MK-BISA, Hastomo Tawary mengatakan, pemeriksaan Sherly di RSPAD Gatot Subroto sejatinya melanggar keputusan KPU Malut nomor 38 tahun 2024 tentang penetapan rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bacagub dan wagub Provinsi Maluku Utara.

KPU Maluku Utara dinilai tak kooperatif lantaran sebelumnya telah menetapkan RS Chasan Boesori di Ternate sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan bagi para paslon.

Menilai KPU Malut melanggar PKPU 8 tentang pencalonan, Hastomo menyebut tentu ada petunjuk teknis yang diatur KPU RI terkait pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Pilkada 2024.

“Rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan paslon sudah ditetapkan dalam bentuk keputusan KPU provinsi. Begitu juga tim pemeriksa kesehatan telah diatur dan ditetapkan, sehingga dokter di luar penetapan tim tersebut tidak boleh melakukan pemeriksaan,” kata Hastomo kepada cermat, Senin, 21 Oktober 2024.

“Saya sampaikan ini tentang prosedur, bukan soal dokter ahli manapun, bahkan dokter yang terbaik sekalipun. Tapi apakah dokter tersebut termasuk dalam tim pemeriksa kesehatan yang ditetapkan penyelenggara bersama RSUD yang ditunjuk?,” tambahnya.

Hastomo menegaskan bahwa KPU harus berlaku adil dan konsisten dalam pemeriksaan kesehatan pasangan calon di Pilgub Maluku Utara.

Menurutnya penetapan rumah sakit dilakukan melalui tata cara dan prosedur di mana KPU meminta rekomendasi untuk rumah sakit yang dikelola pemerintah atau pemda, termasuk rumah sakit TNI/Polri, kepada dinas yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan.

“Setelah rumah sakit ditunjuk oleh KPU provinsi, tentu ada prosedur lain, yaitu penetapan Tim Pemeriksa Kesehatan. Tim Pemeriksa Kesehatan adalah tim yang terdiri dari tim penilai kesehatan dan tim pendukung pelaksanaan pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau Direktur Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Provinsi untuk Pilgub,” katanya. Ia turut mengancam akan melaporkan masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Penjelasan KPU Maluku Utara

Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara Mohtar Alting menolak pihaknya memberikan perlakuan istimewa terkait pemeriksaan Sherly Tjoanda yang menggantikan mendiang suaminya sebagai Cagub Malut.

Mohtar bilang tidak ada perlakuan spesial terhadap pengganti calon gubernur yang diusulkan, pihaknya bahkan tidak menggunakan  force majeure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor empat tersebut.

Menurut dia, force majeure itu justru disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe, mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia.

“Itu yang dimaksud force majeure pada peristiwa itu, sekali lagi bukan untuk disematkan ke pengganti, walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban,” jelas Mohtar.

Tindakan KPU Provinsi Maluku Utara ini hanya melaksanakan ketentuan Pasal 54 Undang-undang Tahun 2016 dan ketentuan derivatif yang berlaku. Yaitu ketentuan yang normal diatur, sehingga kewajiban KPU adalah menindaklanjuti usulan nama pengganti dari calon yang telah ditetapkan, tetapi kemudian meninggal dunia.

“Perlu saya tegaskan, bahwa sangat prematur menggunakan istilah “pengalihan rumah sakit”. Tidak ada pengalihan, karena KPU Malut dengan pihak RSUD mengikat diri secara keperdataan berbatas waktu, tidak selamanya,” ujarnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

2 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

2 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

4 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

6 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

7 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

14 jam ago