Tampak depan, Kantor KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara mengumumkan bahwa terdapat 3 partai yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat melakukan verifikasi akhir.
Kepala Divisi Penyelenggara KPU Taliabu, Musni La Mesa mengatakan, ketiga partai itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia bilang, setelah menetapkan hasil verifikasi dari 14 partai, 3 di antaranya masuk kategori TMS.
“Jadi, yang TMS ini masuk dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga bisa dilakukan perbaikan dokumennya sebelum penyusunan DCS,” jelas Musni.
Pencermatan DCS tersebut diperuntukkan bagi partai yang tidak memenuhi syarat, sehingga dapat melengkapi dokumen.
Sebelumnya, tahapan verifikasi dilakukan melalui rapat koordinasi penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) di Kantor KPU Pulau Taliabu pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.
————
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…