Tampak depan, Kantor KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat
KPU Pulau Taliabu, Maluku Utara mengumumkan bahwa terdapat 3 partai yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) saat melakukan verifikasi akhir.
Kepala Divisi Penyelenggara KPU Taliabu, Musni La Mesa mengatakan, ketiga partai itu adalah PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ia bilang, setelah menetapkan hasil verifikasi dari 14 partai, 3 di antaranya masuk kategori TMS.
“Jadi, yang TMS ini masuk dalam tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Sehingga bisa dilakukan perbaikan dokumennya sebelum penyusunan DCS,” jelas Musni.
Pencermatan DCS tersebut diperuntukkan bagi partai yang tidak memenuhi syarat, sehingga dapat melengkapi dokumen.
Sebelumnya, tahapan verifikasi dilakukan melalui rapat koordinasi penyampaian berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bacaleg.
Pelaksanaan tersebut dilakukan sesuai pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) di Kantor KPU Pulau Taliabu pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu.
————
Penulis: La Ode Hizrat Kasim
Editor: Rian Hidayat Husni
Rencana perusahaan tambang PT Smart Marsindo membangun SMA di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, mendapat…
Malut Unitdd FC gagal meraup 3 poin saat menjamu Bali United pada pekan kedua Super…
Duel Malut United vs Bali United yang berlangsung di Stadion Gelora Kie Raha, Ternate, pada…
Menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan…
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menunda sementara proses penyidikan terhadap kasus yang…
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman resmi mengukuhkan 66 Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)…