News

Wakil Wali Kota Tidore Dipolisikan Tim Hukum Nurkholis

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dipolisikan oleh tim hukum jurnalis cermat, Nurkholis Lamaau, pada Sabtu (3/9).

Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu dilaporkan ke Polres Tidore bersama dua pelaku lainnya, Usman Sinen dan Ari Marajabessy, atas kasus dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap Nurkholis.

Muhammad Tabrani, Jubir Tim Hukum Nurkholis, mengatakan ketiganya diduga melakukan intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, serta kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

“Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” jelas Tabrani.

Pasal-pasal itu, lanjut Tabrani, menjelaskan kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat menghambat dan/atau menghalangi kemerdekaan pers. Terutama untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” katanya.

Menurut Tabrani, Muhammad Sinen mengintimidasi dan meremas wajah korban di salah satu ruangan Polres Tidore, saat korban membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada Kamis (1/9).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh ponakan Muhammad Sinen, Ari Marajabessy di rumah mertua korban. Ari tak terima dengan tulisan Nurkholis tentang “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”. Karena katanya akan mengganggu kepentingan Muhammad Sinen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore pada 2024 mendatang.

”Sementara, Usman Sinen datang ke rumah mertua korban dan mengintimidasi agar korban menghapus opininya di portal berita online cermat.co.id,” ungkap Tabrani.

Dalam kasus ini, Muhamad Sinen mengatakan tak berkaitan dengan pemberitaan, tapi justru dengan masalah lain, yakni opini Nurkholis yang dimuat di beranda Facebook, dan itu sudah dihapus.

Ia bahkan mengaku tak meremas wajah Nurkholis saat ditemui di Kantor Polres Tidore. Tapi hanya mencubit hidungnya.

“Jadi saya datangi dia bicara bae-bae (baik-baik). Saya bilang, bikiapa kong bikin barang bagini (kenapa kamu berbuat seperti ini), kamu itu kan wartawan, terus dia bilang maaf Pak Wakil itu opini. Wartawan kan tidak bisa buat opini begitu, sedangkan opini itu menyudutkan saya secara pribadi,” ucapnya lewat sambungan telepon.

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

 

 

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

3 jam ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

7 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

17 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

18 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

19 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

20 jam ago