News

Wakil Wali Kota Tidore Dipolisikan Tim Hukum Nurkholis

Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, dipolisikan oleh tim hukum jurnalis cermat, Nurkholis Lamaau, pada Sabtu (3/9).

Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu dilaporkan ke Polres Tidore bersama dua pelaku lainnya, Usman Sinen dan Ari Marajabessy, atas kasus dugaan tindak pidana intimidasi dan kekerasan terhadap Nurkholis.

Muhammad Tabrani, Jubir Tim Hukum Nurkholis, mengatakan ketiganya diduga melakukan intimidasi, baik verbal maupun nonverbal, serta kekerasan untuk menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan atau informasi.

“Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (2), (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers),” jelas Tabrani.

Pasal-pasal itu, lanjut Tabrani, menjelaskan kemerdekaan pers harus dijamin sebagai bagian dari hak asasi warga negara Republik Indonesia. Untuk menjamin kemerdekaan pers, tiap-tiap wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jika setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan apa pun yang berakibat menghambat dan/atau menghalangi kemerdekaan pers. Terutama untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dapat dijerat pidana dengan hukuman penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00,” katanya.

Menurut Tabrani, Muhammad Sinen mengintimidasi dan meremas wajah korban di salah satu ruangan Polres Tidore, saat korban membuat laporan polisi atas kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada Kamis (1/9).

Penganiayaan tersebut dilakukan oleh ponakan Muhammad Sinen, Ari Marajabessy di rumah mertua korban. Ari tak terima dengan tulisan Nurkholis tentang “Hirup Batu Bara Dapat Pahala”. Karena katanya akan mengganggu kepentingan Muhammad Sinen dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore pada 2024 mendatang.

”Sementara, Usman Sinen datang ke rumah mertua korban dan mengintimidasi agar korban menghapus opininya di portal berita online cermat.co.id,” ungkap Tabrani.

Dalam kasus ini, Muhamad Sinen mengatakan tak berkaitan dengan pemberitaan, tapi justru dengan masalah lain, yakni opini Nurkholis yang dimuat di beranda Facebook, dan itu sudah dihapus.

Ia bahkan mengaku tak meremas wajah Nurkholis saat ditemui di Kantor Polres Tidore. Tapi hanya mencubit hidungnya.

“Jadi saya datangi dia bicara bae-bae (baik-baik). Saya bilang, bikiapa kong bikin barang bagini (kenapa kamu berbuat seperti ini), kamu itu kan wartawan, terus dia bilang maaf Pak Wakil itu opini. Wartawan kan tidak bisa buat opini begitu, sedangkan opini itu menyudutkan saya secara pribadi,” ucapnya lewat sambungan telepon.

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

 

 

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

41 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago