3 tersangka saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
Penyidik Polsek Oba, Polresta Tidore, Maluku Utara, menyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan kasus pencurian hewan ternak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk segera diadili.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/B/08/II/2023/SPKT/Sek Oba/Polres Tidore/Polda Maluku Utara, tanggal 27 February 2023.
Dalam penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan 3 orang tersangka, meraka masing-masing dengan inisial A, N, dan S.
Dugaan Pencurian yang dilakukan 3 orang tersangka ini di Kecamatan Oba, Tidore Kepulauan.
Dalam perkara dugaan Pencurian ternak ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 dan ke 4 jo pasal 367 ayat (2) KUHPidana.
Kini 3 tersangka dan barang bukti berupa 1 lembar kulit sapi kering, 1 potong tali nolong panjang kurang lebih 2 meter, telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurjana Tuanaya di Kantor Kejari Tidore Kepulauan.
Kapolresta Tidore, Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi, Kamis 25 April 2024, membenarkan anggotanya telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tidore.
“Kasus ini penyidik telah serahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Jaksa,” jelasnya dan mengakhiri.
—-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Tengah dinilai mengabaikan status kawasan Karst Sagea yang dilindungi demi operasi…
Harapan baru menyapa keluarga kecil di Desa Gorua, Halmahera Utara (Halut), setelah Aurelia Bungarape, anak…
Suasana hangat dan penuh semangat menyelimuti kantor Kelurahan Loto, Minggu 27 Juli 2025. Sejak pagi,…
DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, akhirnya membentuk panitia khusus (pansus) untuk menanggapi perkara 11 warga…
Penasehat Hukum 11 Warga Adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara mengungkapkan fakta-fakta menarik, usai…
Penasehat Hukum 11 Warga Adat Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri…