News  

Pemda Halut Diminta Buat Perda Pemberantasan Lem Eha-Bond

Kapolres Halut dan Kepala BNNK dalam konferensi pers. Foto: Agus/cermat

Maraknya peredaran dan penyalahgunaan lem eha-bond oleh kelompok remaja di Halmahera Utara membuat pemerintah setempat didesak merancang peraturan daerah alias perda.

Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Moh Zulfikar Iskandar.

Menurut Zulfikar, kehadiran peraturan daerah yang dibikin pemerintah sejatinya dapat membantu tugas kepolisian dalam memberantas peredaran lem eha-bond.

Baca Juga:  Kuasa Hukum PT NHM Sebut Pemberian Uang ke AGK untuk Penanganan COVID-19

“Polres dan BNN Halut tengah memikirkan bagaimana cara untuk menangani penyalahgunaan lem perekat yang mengandung zat kimia berbahaya seperti Lysergic Acid Diethyilamide (LSD), itu,” kata Zulfikar kepada cermat, Selasa, 30 Januari 2024.

Zulfikar menyebut bahwa sebelumnya memang sudah ada deklarasi terkait pemberantasan lem eha-bond antara kepolisian dan Pemda Halmahera Utara.

“Di mana, pada deklarasi itu bupati sudah mengeluarkan surat edaran terkait dengan penjualan lem eha-bond kepada anak-anak atau penyalahgunaannya,” kata dia.

Baca Juga:  Diduga Depresi, Seorang Pemuda di Halmahera Utara Nekat Bunuh Diri

Sementara, Kepala BNNK Halut Maximilian Sahese juga meminta semua pihak untuk memerangi penyalahgunaan zat berbahaya tersebut.

Ia menegaskan bahwa penggunaan lem eha-bond dapat menjadi ancaman nyata bagi generasi muda di masa mendatang.

“Terkadang hal yang sepele selalu dianggap biasa saja. Namun justru ketika dibiarkan maka akan merusak generasi remaja ke depan jika tidak diperhatikan,” pungkas dia.

Baca Juga:  Mahasiswi Asal Halut Ditemukan Meninggal di Ternate, Ada 2 Bayi Kembar di Samping
Penulis: AgusEditor: Rian Hidayat