News  

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Halut Diserahkan ke Jaksa

Polres Halut saat menyerahkan tersangka ke pihak Kejaksaan. Foto: Istimewa

Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Utara, Maluku Utara, resmi melimpahkan seorang tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kapolres Halut AKBP Moh Zulfikar Iskandar melalui Kasat Reskrim Polres Halut Iptu M Thoha Alhadar menjelaskan, pelimpahan tersangka ini disertai dengan barang bukti yang dikantongi polisi.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Ferdinan Darael alias Ferdi dengan kasusnya terkait persetubuhan anak di bawah umur,” kata M Thoha dalam keterangannya kepada cermat, Jumat, 15 Maret 2024.

Penyerahan ini, kata dia, sesuai Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Nomor : B -242/Q.1.12/Eku.1/03/2024, tanggal 14 Maret 2024, perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21).

Kemudian surat pengantar Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Nomor. : BP/ 03.C/ III / 2024 / Reskrim, tanggal 15 Maret 2024, Perihal penyerahan tersangka dalam keadaan sehat dan Barang bukti lengkap.

Thoha menyebut bahwa perkara yang disangkakan dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) & (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini berupa 1 lembar baju olahraga lengan pendek warna abu-abu.

Kemudian 1 lembar kaos dalam warna putih, 1 lembar celana dalam warna ping dan 1 (satu) unit motor vario warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga:  Pleno Rekapitulasi, Rusli-Rio Ditetapkan Menang Pilkada Morotai