News  

Besok Sidang Lanjutan Kasus OTT, KPK Akan Hadirkan Sejumlah Saksi dan Tanggapan Eksepsi

Humas PN Ternate, Kadar Noh. Foto: Samsul/cermat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijadwalkan sidang lanjutan 4 terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan tipikor pada Negeri Negeri (PN) Ternate, Maluku Utata, Rabu besok, 20 Maret 2024.

Sidang lanjutan itu dengan 2 agenda, di antaranya pemeriksaan saksi dan tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Agenda tanggapan Eksepsi JPU ini terhadap 2 terdakwa, mereka adalah Kristian Wuisan dan Daud Ismail. Sementara pemeriksaan saksi-saksi untuk 2 terdakwa lain, adalah Stevi Thomas dan Adnan Hasanuddin.

Humas PN Ternate Kadar Nooh kepada cermat mengatakan, sidang lanjutan yang sudah diagendakan, saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU, tapi pihaknya belum mengetahui.

“Itu kewenagan JPU dari KPK, berapa saksi yang akan dihadirkan sejauh ini belum ada informasi,” jalas Kadar saat ditemui di Kantor PN Ternate, Selasa, 19 Maret 2024.

Kadar menambahkan, pihaknya mengetahui nantinya menjelang persidangan, mulai dari jumlah saksi dan dari pihak mana.

“Selain itu juga ada agenda tanggapan Eksepsi dari JPU terhadap 2 orang terdakwa,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU menghadirkan 4 saksi untuk terdakwa Stevi Thomas, mereka diperiksa di Persidangan, mereka di antaranya Sekprov Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir, Kadis ESDM Suriyanto Andili, mantan Kadis Kehutanan, M. Sukur Lila, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bambang Hermawan.

Untuk terdakwa Adnan Hasanuddin, JPU KPK hadirkan 6 orang saksi mulai dari ASN Pemprov Maluku Utara dan Kontraktor.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Berkah Ramadan, Sat Intelkam Polres Sula Berbagi Takjil