Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TTP) ASN lingkup Pemkot Ternate.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TTP) ASN lingkup Pemkot Ternate.
Sekretaris BPKAD Kota Ternate, Hasmiati Hasanudin, mengatakan pencarian terhitung Januari, Februari hingga Maret 2022.
“Sudah dicairkan sejak Senin (11/4) kemarin,” kata Hasmiati kepada cermat, Rabu (13/4).
Ia bilang, pencairan TPP berdasarkan permintaan bendahara dari setiap OPD. Tapi dari 3 bulan tersebut, tidak dibayarkan sekaligus.
“Ada yang hanya satu bulan, bahkan ada yang full tiga bulan. Semua berdasarkan pengajuan dari bendahara masing-masing OPD,” terangnya.
Biasanya, kata Hasmiati, terkendala pada administrasi. Seperti penilaian kinerja yang harus direkap sekaligus.
“Jadi harus dilengkapi dulu, baru kembali diajukan oleh bendahara,” terangnya.
Bagi OPD yang menyampaikan laporan permintaan hanya sebulan, paling lambat 5 Mei 2022 sudah harus disampaikan secara keseluruhan agar bisa dicairkan.
“Hari ini, ASN yang bertugas di Ternate Selatan baru bisa dapat TPP. Padahal, Senin kemarin Ternate Utara dan Tengah sudah dibayar,” paparnya.
Khusus untuk besaran TPP, sambung Hasmiati, berdasarkan claster jabatan. Misalnya, Esalon II atau setara Kepala Dinas, TPP per-bulan sebesar Rp 10 juta.
“Sedangkan golongan 6-7 atau staf, besaran TPP per-bulan sebesar Rp 1,6 juta. Di dalamnya sudah termasuk tunjangan lainnya,” jelasnya.