News  

Polsek Oba Utara Tangkap 5 Pelaku Peredaran Miras, Kini Diproses Tipiring

Lima pelaku saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Istimewa

Anggota Polsek Oba Utara, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, kembali menangkap 5 orang pria yang kedapatan mengedarkan minuman keras jenis cap tikus.

Mereka yang ditangkap masing-masing dengan inisial FH (38), RA (52), JK (19), ASU (38), dan LD (64). Kini para pelaku tersebut telah diamankan di Mapolsek.

Kapolresta Tidore, Kombes Pol. Yury Nurhidayat melalui Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin mengatakan, 5 pria diamankan setelah anggotanya menerima laporan dari masyarakat. Untuk JK, diamankan bersama barang bukti 77 kantong cap tikus di Oba Tengah.

“Sementara ASU, diamankan saat menjual cap tikus menggunakan sepada motor, ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan 8 botol cap tikus,” jelasnya, Senin, 28 Oktober 2024.

Suherlin menambahkan, untuk pelaku LD diamankan bersama barang bukti miras cap tikus 1 kantong di rumah Balbar. Tak sampai di situ rupanya LD juga menyimpan 3 botol bir bintang dan 4 botol anggur merah serta 1 kantong cap tikus di Bagasi Motor.

“Pelaku RA saat diamankan anggotanya terdapat 6 kantong miras di dalam rumahnya, dan FH memiliki 3 liter cap tikus,” tegasnya.

Perwira satu balok emas ini bilang, total barang bukti minuman keras yang telah diamankan di Mapolsek ini sebanyak 99 kantong cap tikus, 1 botol berukuran 3 liter cap tikus, 3 botol bir bintang, dan 4 botol anggur merah.

“Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan menjalani proses tindak pidana ringan (Tipiring),” pungkasnya.

Baca Juga:  Hasby Yusuf Siap Perjuangkan 5 Poin Ini di DPD RI
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi