News  

2 Pelaku Curanmor di Ternate Diringkus: Terungkap Satu Motor Curian Diberikan ke Pacar

Kapolres Ternate, AKBP Anita saat memimpin konferensi pers di Mapolres. Foto: Samsul L

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Ternate.

Kedua pelaku berinisial LOL alias La Undu (22), warga Galela, dan WAS alias Kotu (22), warga Ternate Utara. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda oleh Tim Resmob Gamalama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat unit sepeda motor curian, yakni Yamaha Mio M3 125 cc warna merah hitam, Yamaha Mio M3 125 cc warna putih, Yamaha Mio M3 125 cc warna kuning, dan Yamaha Mio M3 125 cc warna putih.

Sepeda motor hasil curian tersebut dijual dengan harga yang sangat rendah, yakni antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan ke SPKT Polres Ternate.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers pada Senin, 11 Agustus 2025, menyampaikan bahwa kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus serupa.

“Pelaku La Undu ditangkap di Galela, Halmahera Utara, sementara Kotu ditangkap di Kelurahan Tafure, Kota Ternate,” ungkap AKBP Anita yang didampingi Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin dan Kasi Humas AKP Umar.

AKBP Anita bilang, ada dua sepeda motor lainnya, yaitu Yamaha Jupiter dan RX King, yang telah dijual ke wilayah Halmahera Tengah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Halmahera Tengah untuk melacak keberadaannya.

“Proses penyidikan masih kami kembangkan. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres setempat untuk menelusuri keberadaan barang bukti tambahan,” ujarnya.

Selain itu, Anita mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera datang ke Mapolres Ternate.

“Saat ini, dua dari empat sepeda motor sudah diketahui pemiliknya. Sementara dua lainnya masih belum diketahui,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polres Halsel Ringkus Pria Pengedar 732 Butir Pil Trihex dan Prekursor

Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Bakri Syahruddin menambahkan, tiga dari empat sepeda motor curian telah dijual dengan harga murah. Sementara satu unit lainnya diserahkan pelaku kepada pacarnya untuk dipakai.

“Motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial. Beberapa motor dijual, satu lainnya diberikan kepada pacarnya,” jelas AKP Bakri.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi