News  

Datangi Kediaman Gubernur Malut, Massa: Bebaskan 11 Pejuang Lingkungan

Aksi di depan Kediaman Gubernur Malut menuntut 11 warga adat Maba Sangaji dibebaskan. foto: Istimewa

Aksi Aliansi Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) melakukan aksi unjuk rasa di depan kediaman Gubernur Maluku Utara, Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam aksi itu, mereka mendesak pembebasan 11 warga adat Maba-Sangaji, Halmahera Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah menolak aktivitas tambang nikel di daerah mereka.

Kasus ini berawal dari ritual adat dan penyampaian sikap keberatan warga terhadap aktivitas perusahaan pada 16 sampai 18 Mei 2025. Namun, pada 19 Mei 2025, 11 warga ditangkap aparat Polda Maluku Utara.

“Mereka hanya mempertahankan tanah dan hutan adatnya, tapi justru dikriminalisasi,” tegas salah seorang orator aksi.

Dalam proses penahanan, 11 warga disebut mengalami tindak kekerasan dan minim perlindungan hukum. Pada 16 Juni 2025, Pengadilan Negeri Soasio Tidore menetapkan mereka sebagai tersangka.

Empat di antaranya bahkan sudah menerima surat terdakwa dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 6 Agustus 2025.
Aliansi menilai langkah hukum ini sarat kriminalisasi dan bertentangan dengan ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

“UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 66, Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024, dan Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 jelas menjamin perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan. Tapi faktanya mereka dikorbankan,” ungkap seorang mahasiswa.

Baca Juga:  Pulang Kampung, Asrul Rasyid Minta Doa Restu Calon Wakil Gubenur Malut