Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Utara menangkap seorang pemuda berinisial RP alias Roma (38) atas kepemilikan tujuh bibit pohon ganja di Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Selasa, 28 April 2026.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan adanya aktivitas penanaman ganja di area pekarangan Rumah Adat Hibualamo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan tujuh bibit ganja yang ditanam di beberapa titik lokasi tersebut.
Kapolres Halmahera Utara, Erlichson Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba Sudomo Latani, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima informasi.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan tujuh bibit pohon ganja yang ditanam di beberapa titik,” ujar Sudomo, Rabu, 29 April 2026.
Setelah mengamankan barang bukti, tim kemudian melacak keberadaan pelaku. Roma akhirnya ditangkap di kediamannya sekitar pukul 22.30 WIT dan langsung dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan terduga pelaku positif berdasarkan tes urine,” tambahnya.
Sudomo menegaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Halmahera Utara. Penindakan akan dilakukan secara tegas,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, barang bukti telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan sambil menunggu hasil uji laboratorium,” pungkasnya.
