News  

Kasatgaswil Densus 88 Tegaskan Proses Anggota yang Diduga Batalkan Pernikahan di Ternate

Ucapan happy wedding untuk anggotanya. Foto: Istimewa

Pimpinan wilayah Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Satgaswil Maluku Utara akhirnya buka suara terkait anggotanya yang diduga tidak hadir saat ijab kabul dalam prosesi pernikahan yang sempat menghebohkan warga Kota Ternate.

Calon mempelai perempuan berinisial AH alias Anisa (25), warga Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, diketahui telah mengadukan Briptu AA alias Alim ke Mabes Polri melalui layanan pengaduan QR.

Kasatgaswil Densus 88 Antiteror Polri wilayah Maluku Utara, Kombes Pol Muslim Nanggala, menegaskan masalah tersebut saat ini telah ditangani pihaknya.

“Untuk masalah ini saya selaku pimpinan wilayah sudah memonitor,” ujar Kombes Pol Muslim Nanggala, Jumat, 22 Mei 2026.

Muslim membenarkan oknum yang dilaporkan merupakan anggota Densus 88 wilayah Maluku Utara. Ia menegaskan, sebagai pimpinan wilayah, pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dan akan memprosesnya sesuai aturan kedinasan.

Menurutnya, proses terhadap oknum anggota tersebut tetap berjalan berdasarkan aduan dari pihak perempuan selaku korban.

“Kita tetap akan proses oknum tersebut sesuai aduan dari pihak korban, dalam hal ini pihak perempuan,” katanya.

Tak hanya itu, Muslim menyebut pihaknya juga telah menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan akan ada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti, tentu akan diproses. Rencananya hari ini pihak keluarga laki-laki juga akan menemui keluarga perempuan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Ditjen PDTT Kucurkan Anggaran 300 Juta untuk Wisata Danau Likitobi di Taliabu
Penulis: Samsul LEditor: Ghalim Umabaihi