Panitia Penyelenggara bersama Steering Committee (SC) Musyawarah Provinsi (Muprov) V Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Maluku Utara resmi menerima pengembalian formulir pendaftaran dari enam bakal calon Ketua Umum KADIN Maluku Utara periode 2026–2031.
Proses pengembalian formulir dilakukan secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan panitia sesuai tahapan pelaksanaan Muprov V KADIN Maluku Utara.
Enam bakal calon yang telah mengembalikan formulir pendaftaran masing-masing adalah Muksin Thalib, Muhammad Isra Muin, Edi Langkara, Rusdi Yusuf, Salim Taib, dan Abdurrakhman Lahabato.
Selanjutnya, Panitia bersama Steering Committee akan melakukan verifikasi administrasi tahap awal dengan memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan. Verifikasi tersebut mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KADIN Indonesia serta Peraturan Organisasi (PO) KADIN Indonesia yang mengatur tata cara pencalonan Ketua Umum KADIN Provinsi.
Hasil verifikasi administrasi akan menjadi dasar bagi Panitia dan SC dalam menetapkan status kelengkapan dokumen masing-masing bakal calon. Bagi peserta yang masih memiliki kekurangan atau perlu menyempurnakan dokumen, panitia akan memberikan kesempatan untuk melengkapinya sesuai jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan dalam agenda Muprov V.
Panitia menegaskan, seluruh proses pendaftaran hingga verifikasi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel dengan tetap berpedoman pada AD/ART serta Peraturan Organisasi KADIN Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pemilihan Ketua Umum KADIN Provinsi Maluku Utara berlangsung secara demokratis, tertib, dan berintegritas.
