News  

PT Position Disomasi, 10 Buruh Tambang Klaim Haknya Diabaikan

Foto bersama Koalisi Advokasi Buruh dan perwakilan buruh usai melayangkan somasi: Foto: Istimewa

Koalisi Advokasi Buruh (KAB) melayangkan somasi sekaligus undangan perundingan bipartit kepada manajemen PT Position. Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul laporan dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami 10 pekerja tambang di wilayah operasi perusahaan di Maba, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara.

Tim Advokat Koalisi Advokasi Buruh yang terdiri atas Lukman Harun, S.H., Rifai S. Aman, S.H., M.H., Syahrul Yasim, S.H., Fajri Umasangadji, S.H., dan Sugiar Azis, S.H., menyatakan para pekerja yang mereka dampingi telah bekerja secara terus-menerus dengan masa kerja antara lima bulan hingga lebih dari satu tahun.

Menurut kuasa hukum, persoalan yang diadukan mencakup status hubungan kerja, pembayaran upah lembur, hingga kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Salah satu hal yang disorot adalah status pekerja yang disebut masih dikategorikan sebagai pekerja harian lepas, meski telah bekerja secara rutin dan berkesinambungan.

Kuasa hukum menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur pekerja harian lepas. Mereka juga merujuk Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-100/MEN/VI/2004 sebagai salah satu dasar dalam menyampaikan keberatan tersebut.

Selain status kerja, KAB mempersoalkan dugaan pembayaran kompensasi kerja di luar jam kerja. Para pekerja disebut bekerja antara 10 hingga 15 jam per hari.

Namun, menurut kuasa hukum, kelebihan jam kerja tersebut tidak dibayarkan berdasarkan perhitungan upah lembur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Para pekerja disebut hanya menerima kompensasi sebesar Rp35 ribu per hari.

Persoalan lain yang disampaikan adalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. KAB menduga 10 pekerja tersebut belum didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, meski bekerja di sektor pertambangan yang memiliki risiko kecelakaan kerja cukup tinggi.

Kuasa hukum juga mengungkapkan salah satu pekerja pernah mengalami sakit dan menjalani perawatan di Puskesmas Ekor tanpa menggunakan fasilitas BPJS.

Baca Juga:  Cerita Petani Kangkung Menyambung Hidup di Kelurahan Gambesi, Ternate

“Klien kami pernah sakit dan harus berobat ke Puskesmas Ekor. Karena tidak memiliki BPJS, ia harus membayar biaya pengobatan sebesar Rp200 ribu. Saat itu pihak HRD memang membantu menggunakan uang pribadi, tetapi setelah gaji cair, uang tersebut diminta untuk diganti oleh klien kami,” ungkap tim kuasa hukum, Senin, 3 Agustus 2026.

Melalui somasi tersebut, KAB meminta PT POSITION memenuhi sejumlah tuntutan. Di antaranya menerbitkan surat pengangkatan pekerja tetap atau PKWTT, membayarkan kekurangan upah lembur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendaftarkan seluruh pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan menyelesaikan tunggakan iuran apabila terdapat kewajiban yang belum dibayarkan.

KAB memberikan waktu 3×24 jam kepada manajemen PT POSITION untuk memberikan tanggapan tertulis dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme perundingan bipartit.

Jika tidak mendapat respons, kuasa hukum menyatakan akan membawa persoalan itu ke Pengawas Ketenagakerjaan pada Disnakertrans serta mempertimbangkan laporan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan klaim dari para pekerja dan kuasa hukumnya. Hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari manajemen PT POSITION mengenai status hubungan kerja, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan maupun persoalan biaya pengobatan yang disampaikan KAB.