News  

Enam Jabatan Eselon II Taliabu Belum Definitif, Pemkab Tunggu Restu BKN

Sekertaris Kabupaten (Seskab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, Yosar Kardiat. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Enam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, hingga kini belum terisi secara definitif. Pemkab masih menunggu kepastian rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum proses pelantikan dilakukan.

Enam jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar).

Sekretaris Kabupaten Pulau Taliabu, Yosar Kardiat, mengatakan usulan pengisian enam jabatan tersebut telah disampaikan kepada BKN. Namun, pihaknya masih menunggu kepastian karena terdapat sejumlah indikator yang harus disesuaikan dengan ketentuan BKN.

“Kita sudah sampaikan ke BKN. Namun, kami masih menunggu kepastian dari BKN, dan kami belum dapat mengonfirmasikan kembali,” kata Yosar kepada cermat, Senin (10/8/2026).

Menurut Yosar, berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), proses tersebut secara prosedural membutuhkan waktu paling lama lima hari kerja. Namun, proses yang dilakukan BKN tidak hanya menyangkut Kabupaten Pulau Taliabu, melainkan juga daerah lain di seluruh Indonesia.

“Intinya, kita harus bersabar dan kita harus melihat kondusifitas. Tapi semuanya melalui proses dan selebihnya kami menunggu kepastian BKN,” ujarnya.

Yosar menilai pengisian jabatan secara definitif penting bagi kelancaran pemerintahan daerah. Sebab, pejabat definitif memiliki kewenangan lebih luas dalam mengambil kebijakan strategis dibandingkan pejabat pelaksana tugas (Plt).

“Jabatan definitif itu dia punya domain untuk melakukan kebijakan prinsip, sementara jabatan Plt itu terbatas dalam mengambil keputusan. Sebab, Plt harus melapor lagi ke pimpinan di daerah, seperti Bupati dan Wakil Bupati untuk mengambil keputusan. Di situlah perbedaannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Polisi Sita 500 Kantong Cap Tikus dan Amankan Dua Orang Pemilik di Ternate

Ia menyebut, pengisian jabatan definitif di lingkungan Pemkab Pulau Taliabu saat ini menyisakan enam instansi. Sebelumnya, sejumlah jabatan eselon II telah diisi melalui mekanisme manajemen talenta.

Menurut Yosar, proses pengisian jabatan saat ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya karena harus mengikuti prosedur dan mekanisme yang ditetapkan BKN. Salah satunya melalui sistem penilaian atau skoring dalam manajemen talenta untuk memastikan calon pejabat memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

“Jadi, proses pengangkatan jabatan itu tidak seperti dulu. Saat ini ada mekanismenya dan ada prosedur yang harus melalui BKN. Kemudian, ada sistem skoring yang dilihat dari sisi manajemen talentanya untuk memenuhi syarat yang ditentukan oleh BKN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Pulau Taliabu, Hayatudin Fataruba, memilih tidak memberikan keterangan lebih jauh terkait usulan pengisian enam jabatan tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan komentar lebih. Sebab, semua keputusan kepegawaian melalui unsur pimpinan yakni Bupati Pulau Taliabu,” kata Hayatudin.

Penulis: La Ode Hizrat KasimEditor: Rian Hidayat