News  

Pemkab Taliabu Benahi Satu Dada Indonesia

Kantor Bapperida Pulau Taliabu, Maluku Utara. Foto: La Ode Hizrat Kasim/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara mulai melakukan pembenahan tata kelola Satu Data Indonesia (SDI) guna mewujudkan perencanaan pembangunan dan kebijakan berbasis bukti atau evidence based policy.

SDI merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Tujuannya adalah menciptakan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Pulau Taliabu, Kamirudin. Ia bilang, pihaknya sementara melakukan koordinasi dengan seluruh instansi terkait untuk menertibkan seluruh data Pemerintah Daerah (Pemda) lebih baik lagi.

“Satu Data Taliabu dapat dijangkau pada portal satudata.taliabukab.go.id dan saat ini Pemkab Taliabu telah mengesahkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 107 Tahun 2024 tentang SDI Kabupaten Pulau Taliabu,” kata Kepala Bapperida Pulau Taliabu, Kamirudin kepada cermat, Senin, 28 September 2026.

Selain itu, kata Kamirudin, data dukung SDI lainnya sementara dikoordinasikan oleh Bapperida yakni, penyusunan regulasi tentang Penyelenggara SDI ditingkat Kabupaten Pulau Taliabu.

“Penyusunan regulasi itu tentang Daftar Data, dan Rencana Aksi Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pulau Taliabu,” ujarnya.

Baginya, melalui SDI Pulau Taliabu, seluruh data perencanaan diintegrasikan ke dalam portal Satu Data Taliabu, termasuk Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Sehingga, data lebih berkualitas, tidak ada lagi perbedaan data sektoral, baik duplikasi atau pun data ganda, memberikan kemudahan akses dan berbagai pakai, serta mendorong transparansi publik dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas informasi pemerintah bagi masyarakat,” tutupnya

Berikut Empat Elemen Utama Penggerak SDI Pulau Taliabu

  1. Pembina Data (BPS) tugasnya melakukan pembinaan terkait statistik agar data yg dihasilkan memiliki asas dasar statistik dan berstandar.
  2. Sekretariat SDI (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah) tugasnya memastikan kegiatan SDI memiliki arah dan tujuan yg jelas, menyusun rencana aksi dan produk hukum kegiatan SDI.
  3. Wali Data (Dinas Komunikasi dan Informatika) tugasnya sebagai pengampuh data statistik di daerah, menyiapkan portal (website) SDI, menyusun pedoman pelaksanaan SDI, menyusun SOP, dan melakukan pengumpulan data statistik dari seluruh perangkat daerah.
  4. Produsen Data (seluruh Perangkat Daerah) tugasnya menyiapkan data statistik sektoral yang direncanakan sesuai urusan pemerintahan atau tupoksi yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga:  DPRD Pulau Taliabu Nilai Polda Malut Lamban Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur

_

Penulis: La Ode Hizrat Kasim