News  

Anggota DPRD Morotai Desak Bupati Evaluasi Pengangkatan Kadis Perkim Fahmi Usman

M Djohor Boleu, Anggota Komisi III DPRD Morotai. Foto: Aswan Kharie/cermat

Dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pengangkatan Fahmi Usman sebagai kepala dinas kembali menuai kritik. Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, M. Johor Boleu.

Politikus Partai Hanura itu meminta Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua, mengevaluasi pengangkatan Fahmi. Ia menilai latar belakang pendidikan Fahmi yang bergelar Sarjana Sosial (S.Sos) perlu dipertimbangkan dengan kebutuhan kompetensi pada organisasi perangkat daerah yang menangani urusan teknis.

“Pengangkatan Kadis Perkim (Fahmi Usman) telah menyalahi aturan. Semestinya dinas teknis seperti Perkim diisi oleh orang yang punya latar belakang pendidikan yang jelas dan mengerti dalam menjalankan kerja-kerja dinas teknis,” ujar Johor, Senin, 2 November 2026.

Menurut dia, jabatan kepala dinas pada instansi yang menangani perumahan dan kawasan permukiman membutuhkan pejabat dengan kualifikasi serta kompetensi yang sesuai. Kemampuan memahami bidang tugas dinilai penting agar program pemerintah dapat direncanakan dan dilaksanakan secara efektif.

Johor juga merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ia menilai ketentuan tersebut menjadi landasan dalam memastikan penempatan pejabat mempertimbangkan persyaratan jabatan dan kompetensi yang dibutuhkan organisasi.

Meski demikian, kesesuaian pengangkatan seorang pejabat tidak dapat dinilai hanya berdasarkan gelar akademik. Hal itu juga perlu ditelaah melalui persyaratan jabatan, kualifikasi, kompetensi, pengalaman kerja, serta dokumen pengangkatannya sesuai ketentuan kepegawaian.

Selain mempersoalkan penempatan Fahmi di Dinas Perkim, Johor turut menyinggung rekam jejaknya saat memimpin Dinas PUPR Morotai. Ia menilai pengelolaan instansi tersebut masih menyisakan sejumlah masalah, terutama dalam administrasi penyewaan alat berat dan perencanaan program kerja.

“Selama menjalankan tugas sebagai Kadis PU, Fahmi Usman cenderung tidak memiliki tata kelola yang baik sehingga melahirkan banyak indikasi kolusi, mulai dari tata kelola administrasi sewa alat dan perencanaan program kerja yang berubah-ubah,” kata Johor.

Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah daerah menempatkan Fahmi kembali pada jabatan pimpinan di instansi teknis, sementara menurut penilaiannya, kinerja dan tata kelola saat memimpin PUPR belum menunjukkan hasil memuaskan.

“Waktu menjalankan tugas sebagai Kadis PU saja sudah tidak becus, bagaimana jika menjalankan dinas teknis yang lain,” ujarnya.

Atas dasar itu, Johor mendesak Rusli Sibua mengevaluasi keputusan pengangkatan Fahmi sebagai Kepala Dinas Perkim. Ia meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pergantian pimpinan apabila hasil evaluasi menunjukkan yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Menurut Johor, pembenahan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai harus dilakukan dengan menempatkan aparatur sipil negara berdasarkan kualifikasi, kompetensi, pengalaman, dan kebutuhan organisasi.


Penulis: Aswan Kharie

Editor: Rian Hidayat