News  

Anggaran Pilkades Serentak di Taliabu Bertambah Ratusan Juta

Kepala DPMD Pulau Taliabu, Maluku Utara, Ruslan La Habibu. Foto: Ikhy Umaternate/cermat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara resmi menambahkan alokasi anggaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak sebesar Rp. 630.000.000 di daerah setempat.

Alokasi anggaran tersebut direncanakan untuk keamanan Pilkades serentak. Penambahan alokasi sebesar Rp. 630.000.000, anggaran Pilkades serentak bertambah, dari yang sebelumnya sebesar Rp. 2,5 Miliar menjadi Rp. 3 Miliar, 130 Juta.

Dari total anggaran tersebut, terbagi dalam beberapa kegiatan, diantaranya adalah keamanan Pilkades yang melibatkan anggota TNI dan Polri yang bertugas di masing-masing desa binaan.

Kontestasi politik pada tingkatan desa itu, dijadwalkan akan diselenggarakan pada awal Desember 2026. Hal tersebut, menjadi ajang demokrasi dengan menampilkan gagasan baru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu mengatakan bahwa anggaran pilkades telah ditetapkan Pemkab setempat.

“Alhamdulillah, anggaran pilkades 2026 bertambah. Dari 2,5 Miliar menjadi 3 Miliar, 130 juta. Jadi, penambahannya sebesar Rp. 630 juta,” kata Kepala DPMD Pulau Taliabu, Ruslan La Habibu kepada cermat, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak telah plot sebesar Rp 2,5 Miliar. Selebihnya, Pemkab Pulau Taliabu menunggu penyelesaian penyusunan Peraturan Bupati (Perbup).

Ruslan La Habibu menyampaikan bahwa pihaknya akan menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan.

“Kalau memang Penyusunan draf Perbup sudah sesuai dengan Perda, maka kami lanjut menyusun tahapan Pilkades serentak,” katanya pada Kamis, 24 September lalu.

Dari sisi anggaran, Pemkab Pulau Taliabu telah bahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayah setempat. Selebihnya, Pemerintah menunggu hasil registrasi dari Provinsi Maluku Utara untuk penyelesaian Perbup.

Diketahui, seluruh desa di Pulau Taliabu, Maluku Utara dijabat oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) sesuai penunjukkan kepala daerah. Kemudian, Pj Kades ditempatkan lantaran jabatan Kades defenitif telah habis atau kekosongan jabatan.

Baca Juga:  Biddokkes Polda Malut Beri Pelayanan Kesehatan kepada Petugas Pemilu di Ternate

___
Penulis: La Ode Hizrat Kasim