News  

DCS Ditetapkan, Laporan Sengketa ke Bawaslu Malut Nihil

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras. Foto: Muhammad Ilham Yahya/cermat

Bawaslu Maluku Utara hingga kini belum menerima laporan sengketa proses usai penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.

Hal itu disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras, kepada cermat, Rabu, 30 Agustus 2023.

Soleman menyebut bahwa secara umum untuk pengajuan sengketa kepada pihaknya sampai saat ini hasilnya masih nihil.

“Jadi dari 16 Parpol itu nihil tidak ada sengketa proses yang dimasukkan ke Bawaslu Provinsi,” terang Soleman.

 

Adapun pengajuan sengketa di 10 kabupaten/kota wilayah Provinsi Malut juga nihil, “semuanya kosong tidak ada pengajuan sengketa,” tegas Soleman.

Kendati demikian, menurut dia, ada tanggapan masyarakat yang dilayangkan kepada bawaslu provinsi dan kabupaten/kota.

“Memang dalam posisi ini untuk tanggapan masyarakat masih ada ruang, karena sesuai dengan tahapan KPU secara berjenjang baik itu KPU provinsi maupun kabupaten/kota akan memanggil pimpinan Parpol untuk melakukan klarifikasi dan sekaligus melakukan perbaikan,” pungkasnya.

——

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

Baca Juga:  Elektabilitas Mencapai 11,6 Persen, Demokrat: Kepemimpinan AHY dan Konsisten Bantu Rakyat Kuncinya