News

Admin Status Ternate Segera Disidangkan Usai Jadi Tersangka Kasus ITE

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera melakukan persidangan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial.

Tersangka dengan inisial S, yang merupakan salah satu admin Status Ternate, ini diketahui sering mempublikasikan masalah-masalah di Kota Ternate di media sosial tanpa memperhatikan standar etika.

Karena itu, ia sudah berulang kali dilaporkan ke polisi, hanya saja kekurangan bukti untuk ditindaklanjuti. Kali ini, ia harus tunduk di jalur hukum lewat laporan anggota TNI ke Polres Ternate lantaran tidak terima atas postingannya.

Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto kepada wartawan mengatakan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Polres Ternate pada pekan lalu.

“Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Karel, Senin, 19 Agustus 2024.

Karel menambahkan, tahap II ini dilakukan setelah JPU menyatakan P21 atau lengkap, karena sudah dikerjakan sesuai petunjuk.

“Setelah menerima tahap II, penyidik limpahkan berkas ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

10 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

10 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

11 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

12 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

16 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

20 jam ago