Kasi Pidum Kejari Ternate. Foto: Samsul L
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, segera melakukan persidangan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan informasi hoaks yang disebarkan melalui media sosial.
Tersangka dengan inisial S, yang merupakan salah satu admin Status Ternate, ini diketahui sering mempublikasikan masalah-masalah di Kota Ternate di media sosial tanpa memperhatikan standar etika.
Karena itu, ia sudah berulang kali dilaporkan ke polisi, hanya saja kekurangan bukti untuk ditindaklanjuti. Kali ini, ia harus tunduk di jalur hukum lewat laporan anggota TNI ke Polres Ternate lantaran tidak terima atas postingannya.
Kasi Pidum Kejari Ternate Karel Benyto kepada wartawan mengatakan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Polres Ternate pada pekan lalu.
“Tersangka ini disangkakan dengan Pasal 45 ayat (6) Jo Pasal 27A atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” jelas Karel, Senin, 19 Agustus 2024.
Karel menambahkan, tahap II ini dilakukan setelah JPU menyatakan P21 atau lengkap, karena sudah dikerjakan sesuai petunjuk.
“Setelah menerima tahap II, penyidik limpahkan berkas ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…
Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…
Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pulau Morotai meminta aparat penegak hukum dan inspektorat daerah melakukan…
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, menyatakan apresiasinya terhadap peran media dalam momentum Hari Pers…