Categories: News

Akademisi Hukum UMMU Ternate Nilai Pemprov Malut Keliru Beri Dukungan ke PT NHM

Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) Ternate, Iskandar Yoisangadji, menyoroti persoalan gaji dan tunjangan karyawan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) yang hingga kini belum dibayarkan.

Perusahaan tambang emas yang beroperasi di Halmahera Utara itu dinilai melakukan kekeliruan dalam pengelolaan keuangan. Presiden Direktur PT NHM, Haji Robert, diminta bertanggung jawab dalam menyelesaikan hak-hak karyawan.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara justru memberikan dukungan terhadap permukiman yang diajukan PT NHM. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan antara Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan pihak perusahaan beberapa waktu lalu.

“Dukungan tersebut tidak seharusnya mengabaikan hak-hak karyawan berupa gaji dan tunjangan. Bagi saya, Wagub keliru. Seharusnya lebih jeli melihat persoalan mendasar, yaitu gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan,” tegas Iskandar Yoisangadji, Kamis, 10 April 2025.

Ia menambahkan, jika PT NHM berdalih melakukan efisiensi, maka perlu dijelaskan jenis efisiensi seperti apa yang dimaksud. Apakah dengan merumahkan karyawan menjadi solusi, atau justru menambah persoalan.

“Wagub harus tahu akar permasalahan yang menimpa karyawan PT NHM. Pemerintah provinsi harus bersikap objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan,” lanjutnya.

Iskandar juga menyoroti pertemuan antara pemerintah provinsi dan manajemen PT NHM yang dinilai kurang inklusif. Menurutnya, pertemuan tersebut seharusnya melibatkan karyawan yang hingga kini belum menerima hak-haknya, bukan hanya perwakilan serikat pekerja.

“Belum tentu serikat pekerja memiliki pandangan yang sama. Apalagi menyangkut karyawan yang telah dirumahkan, apakah mereka sudah menerima tunjangan sebesar Rp6.000.000 atau belum?” katanya.

Ia juga mempertanyakan nasib Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 dan 2025 yang seharusnya menjadi hak tahunan karyawan.

“Apakah Pak Wagub memiliki data terkait hal ini atau tidak? Sekali lagi, dengan alasan apa pun, tidak bisa menggugurkan hak-hak karyawan. Sudah menjadi kewajiban PT NHM untuk membayar gaji dan tunjangan mereka,” pungkas Iskandar.

cermat

Recent Posts

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

3 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

5 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

15 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

19 jam ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago

IAIN Ternate Hadir di Kepulauan: Wujud Nyata Tri Dharma di Modayama dan Laromabati

Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ternate kembali menunjukkan komitmennya dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi…

2 hari ago