Categories: News

Alasan Pedagang Pisang di Ternate Menolak Dipindahkan: Jualan Kami Sepi

Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara menggelar protes akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Para pedagang yang mayoritas menjual makanan kebun itu menolak dipindahkan dalam gedung pasar lantaran sepi pengunjung.

Seorang pedagang, Hairia (40), saat ditemui mengatakan upaya penertiban itu terkesan tebang pilih. Ia mengaku menyesalkan sikap para petugas yang hanya menertibkan area tertentu saja.

“Yang jelas torang (kami) tidak terima penertiban ini. Harusnya kalau ditertibkan, itu area yang lain juga, jangan hanya pedagang pisang di sini,” kata Hairia kepada cermat, Selasa, 27 Februari 2024.

Hairia menyebut, kebijakan pemindahan para pedagang di lokasi gedung pasar tak selamanya membuahkan hasil baik. Kondisi gedung yang terhimpit dinding, kata dia, bikin konsumen sulit menjangkau dagangan mereka.

“Akibatnya torang punya dagangan banyak yang rusak dan tidak laku, padahal kami sudah bayar retribusi,” ucapnya.

Mewakili pedagang, Hairia berharap ada pemerataan penertiban sekaligus upaya pemindahan yang lokasinya terjangkau oleh konsumen.

Setiap hari, Hairia bilang, mereka membayar retribusi atau sewa tempat senilai Rp 30 ribu untuk satu pedagang.

“Kalau biaya retribusinya itu 30 ribu, di luar Rp5.000, sementara di karcis dua ribu (Rp2.000),” kata Hairia yang lekas memberikan dagangannya untuk dipindahkan.

Dia mengaku protes dilakukan oleh sekitar 40 pedagang. Lantaran tak terima kebijakan relokasi ini, kata dia, pihaknya pun melakukan perlawanan saat petugas berusaha menertibkan area tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate, Irsan Akil menegaskan, penertiban masih akan dilakukan jika para pedagang tetap melawan.

Irsan menuturkan bahwa Pemerintah Kota Ternate, melalui Disperindag telah berulangkali melayangkan surat peringatan agar pedagang tidak lagi menempati lokasi tersebut.

“Jadi lokasinya itu merupakan tempat untuk pejalan kaki dan area parkir. Kita sudah ulang kali menyurat tapi mereka tetap ngotot jualan di situ,” kata dia.

Irsan menjelaskan bahwa tempat untuk para pedagang memang sudah ditentukan. Lokasinya pun, menurut dia, terjangkau oleh pembeli.

“Karena mereka ada tempat di dalam. Kalau kita pindahkan dan mereka tidak ada tempat, berarti kami salah. Tapi kan mereka itu punya tempat, ada tempat jualan di gudang,” katanya.

Ia memastikan penertiban tersebut demi kepentingan umum. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah daerah.

cermat

Recent Posts

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

10 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

11 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

12 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

13 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

13 jam ago

4 Program Mahasiswa UGM Siap Dorong Sektor Pertanian di Pulau Hiri, Ternate

Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Gadja Mada (UGM) menyiapakan setidaknya empat program pengembangan pertanian di Kecamatan…

14 jam ago