Categories: News

Alasan Pedagang Pisang di Ternate Menolak Dipindahkan: Jualan Kami Sepi

Sejumlah pedagang kaki lima di kawasan Pasar Gamalama, Kota Ternate, Maluku Utara menggelar protes akan ditertibkan oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Para pedagang yang mayoritas menjual makanan kebun itu menolak dipindahkan dalam gedung pasar lantaran sepi pengunjung.

Seorang pedagang, Hairia (40), saat ditemui mengatakan upaya penertiban itu terkesan tebang pilih. Ia mengaku menyesalkan sikap para petugas yang hanya menertibkan area tertentu saja.

“Yang jelas torang (kami) tidak terima penertiban ini. Harusnya kalau ditertibkan, itu area yang lain juga, jangan hanya pedagang pisang di sini,” kata Hairia kepada cermat, Selasa, 27 Februari 2024.

Hairia menyebut, kebijakan pemindahan para pedagang di lokasi gedung pasar tak selamanya membuahkan hasil baik. Kondisi gedung yang terhimpit dinding, kata dia, bikin konsumen sulit menjangkau dagangan mereka.

“Akibatnya torang punya dagangan banyak yang rusak dan tidak laku, padahal kami sudah bayar retribusi,” ucapnya.

Mewakili pedagang, Hairia berharap ada pemerataan penertiban sekaligus upaya pemindahan yang lokasinya terjangkau oleh konsumen.

Setiap hari, Hairia bilang, mereka membayar retribusi atau sewa tempat senilai Rp 30 ribu untuk satu pedagang.

“Kalau biaya retribusinya itu 30 ribu, di luar Rp5.000, sementara di karcis dua ribu (Rp2.000),” kata Hairia yang lekas memberikan dagangannya untuk dipindahkan.

Dia mengaku protes dilakukan oleh sekitar 40 pedagang. Lantaran tak terima kebijakan relokasi ini, kata dia, pihaknya pun melakukan perlawanan saat petugas berusaha menertibkan area tersebut.

Sementara, Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Disperindag Kota Ternate, Irsan Akil menegaskan, penertiban masih akan dilakukan jika para pedagang tetap melawan.

Irsan menuturkan bahwa Pemerintah Kota Ternate, melalui Disperindag telah berulangkali melayangkan surat peringatan agar pedagang tidak lagi menempati lokasi tersebut.

“Jadi lokasinya itu merupakan tempat untuk pejalan kaki dan area parkir. Kita sudah ulang kali menyurat tapi mereka tetap ngotot jualan di situ,” kata dia.

Irsan menjelaskan bahwa tempat untuk para pedagang memang sudah ditentukan. Lokasinya pun, menurut dia, terjangkau oleh pembeli.

“Karena mereka ada tempat di dalam. Kalau kita pindahkan dan mereka tidak ada tempat, berarti kami salah. Tapi kan mereka itu punya tempat, ada tempat jualan di gudang,” katanya.

Ia memastikan penertiban tersebut demi kepentingan umum. Hal itu sebagaimana ditentukan dalam peraturan pemerintah daerah.

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

5 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

8 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

10 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

21 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

1 hari ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago