News

APK Caleg Masih ‘Liar’, Bawaslu dan Panwascam Ternate Tengah Diam?

Sejumlah alat peraga kampanye di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, masih terpasang di kawasan larangan.

Pantauan cermat, beberapa baliho caleg DPRD Kota Ternate, DPRD provinsi, DPR RI hingga DPD terpantau masih dipajang tepat di bahu Jalan MT. Habib Abubakar dan Jalan A.I.S Nasution.

Kedua kawasan ini sebelumnya diketahui merupakan areal larangan APK, sebagaimana dalam keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 tahun 2023.

 

Ketua Panwascam Ternate Tengah Musadat Ishak mengaku, pada 7 Desember 2023 lalu, pihaknya telah melayangkan surat ke pimpinan partai dan caleg yang bersangkutan.

“Setelah kami keluarkan surat pemberitahuan itu, sampai sekarang memang belum ada penertiban dari pihak partai,” kata Musadat dikonfirmasi cermat, Minggu, 14 Januari 2024.

Ia bilang, pihaknya juga sudah menyampaikan pelanggaran pemasangan APK ini ke Bawaslu Kota Ternate.

“Kami tetap menyampaikan ke bawaslu kota tentang hal itu, karena kami di kecamatan dalam hal tupoksi untuk menertibkan APK hanya sebatas merekomendasikan kepada pihak-pihak yang punya wewenang untuk menertibkan,” ujarnya.

Musadat memastikan akan memberi penegasan secara serius dengan memberikan tenggat waktu kepada pihak partai untuk melakukan penertiban.

“Nanti waktunya dilihat, apakah beberapa jam, atau harus 1×24 jam. Kalau pun tidak diindahkan kami akan komunikasikan ke pihak berwenang. Setiap surat yang kami keluarkan pasti ada tebusannya ke Bawaslu Kota dan kami arsipkan,” tandasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan dirinya telah menerima surat tebusan yang masuk ke Bawaslu Kota Ternate.

“Kami sudah menerima tebusannya dan itu ditindaklanjuti. Jadi, artinya ada langkah penanganan yang dilakukan di level kecamatan dan tidak harus diambil alih oleh kota,” ujar Kifli.

Menurut Kifli, pemasangan APK oleh peserta pemilu memang tidak memiliki jadwal yang menentu.

“Usai penetapan DCT setelah itu 25 hari APK sudah menyebar, nah APK yang sudah menyebar ini tidak secara serentak dipasang. Hari ini dipasang besok dicopot kemudian dipasang lagi, dipasang lagi,” katanya.

Karena itu, Bawaslu Ternate sementara sedang konsen menangani dugaan pelanggaran pemilu, “kita akan surati partai politik untuk melakukan penertiban,” tuturnya.

“Nanti kita akan surati lagi kepada partai politik sebagaimana dengan tidak sesuai dengan keputusan KPU dan Perwali,” tegasnya.

Sementara terkait caleg yang membandel, kata Kifli, akan dicek apakah fakta itu ada atau tidak.

“Kita tidak bisa melarang partai politik untuk tidak memasang APK, yang dilarang adalah memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat 

cermat

Recent Posts

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

4 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

5 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

7 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

19 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

20 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

22 jam ago