Sejumlah alat peraga kampanye di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara, masih terpasang di kawasan larangan.
Pantauan cermat, beberapa baliho caleg DPRD Kota Ternate, DPRD provinsi, DPR RI hingga DPD terpantau masih dipajang tepat di bahu Jalan MT. Habib Abubakar dan Jalan A.I.S Nasution.
Kedua kawasan ini sebelumnya diketahui merupakan areal larangan APK, sebagaimana dalam keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 tahun 2023.
Ketua Panwascam Ternate Tengah Musadat Ishak mengaku, pada 7 Desember 2023 lalu, pihaknya telah melayangkan surat ke pimpinan partai dan caleg yang bersangkutan.
“Setelah kami keluarkan surat pemberitahuan itu, sampai sekarang memang belum ada penertiban dari pihak partai,” kata Musadat dikonfirmasi cermat, Minggu, 14 Januari 2024.
Ia bilang, pihaknya juga sudah menyampaikan pelanggaran pemasangan APK ini ke Bawaslu Kota Ternate.
“Kami tetap menyampaikan ke bawaslu kota tentang hal itu, karena kami di kecamatan dalam hal tupoksi untuk menertibkan APK hanya sebatas merekomendasikan kepada pihak-pihak yang punya wewenang untuk menertibkan,” ujarnya.
Musadat memastikan akan memberi penegasan secara serius dengan memberikan tenggat waktu kepada pihak partai untuk melakukan penertiban.
“Nanti waktunya dilihat, apakah beberapa jam, atau harus 1×24 jam. Kalau pun tidak diindahkan kami akan komunikasikan ke pihak berwenang. Setiap surat yang kami keluarkan pasti ada tebusannya ke Bawaslu Kota dan kami arsipkan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan mengatakan dirinya telah menerima surat tebusan yang masuk ke Bawaslu Kota Ternate.
“Kami sudah menerima tebusannya dan itu ditindaklanjuti. Jadi, artinya ada langkah penanganan yang dilakukan di level kecamatan dan tidak harus diambil alih oleh kota,” ujar Kifli.
Menurut Kifli, pemasangan APK oleh peserta pemilu memang tidak memiliki jadwal yang menentu.
“Usai penetapan DCT setelah itu 25 hari APK sudah menyebar, nah APK yang sudah menyebar ini tidak secara serentak dipasang. Hari ini dipasang besok dicopot kemudian dipasang lagi, dipasang lagi,” katanya.
Karena itu, Bawaslu Ternate sementara sedang konsen menangani dugaan pelanggaran pemilu, “kita akan surati partai politik untuk melakukan penertiban,” tuturnya.
“Nanti kita akan surati lagi kepada partai politik sebagaimana dengan tidak sesuai dengan keputusan KPU dan Perwali,” tegasnya.
Sementara terkait caleg yang membandel, kata Kifli, akan dicek apakah fakta itu ada atau tidak.
“Kita tidak bisa melarang partai politik untuk tidak memasang APK, yang dilarang adalah memasang APK tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
——–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian HidayatÂ