News

Awal Tahun 2025, Polisi Tangkap 5 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Ternate

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap 4 kasus di awal bulan Januari tahun 2025.

Dalam kasus itu, telah ditetapkan 5 tersangka yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka masing-masing inisial SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24), dan MFB alias FA (27).

Kasat Narkoba, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombong para tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari 4 kasus dan terdapat 5 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 69,7 gram sabu dan 21,2 gram ganja kering,” jelas Suherman, Sabtu, 11 Januari 2025.

Suherman menambahkan, dari tersangka Aimar dan Eza yang ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona Ternate pada 1 Januari 2025, anggota berhasil mengamankan 23 saset bening berukuran kecil dengan berat 20 gram berisi ganja kering.

“Untuk tersangka berinisial OP yang diringkus di Kelurahan Takoma pada 9 Januari 2025, dengan barang bukti 5 saset berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 saset kecil berisi sabu seberat 0,3 gram,” jelasnya.

Sementara, Suherman bilang, tersangka AL ditangkap di Kelurahan Tubo, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 3 saset kecil berisi sabu seberat 0,6 gram serta 2 saset kecil berisi ganja seberat 1,2 gram.

“Sedangkan tersangka FA ditangkap di Kelurahan Fitu, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 84 saset kecil jenis sabu dengan berat 60,7 gram,” akuinya.

Mantan Kapolsek Ternate ini menambahkan, barang bukti sabu dan ganja yang diamankan, sesuai pengakuan tersangka, rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

10 jam ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

1 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

2 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

3 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

3 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

3 hari ago