News

Awal Tahun 2025, Polisi Tangkap 5 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Ternate

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara, mengungkap 4 kasus di awal bulan Januari tahun 2025.

Dalam kasus itu, telah ditetapkan 5 tersangka yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu. Mereka masing-masing inisial SAS alias Aimar (22), MRN alias Eza (19), NF alias OP (28), MRAR alias AL (24), dan MFB alias FA (27).

Kasat Narkoba, IPTU Suherman didampingi Kasi Humas, AKP Umar Kombong para tersangka ini ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

“Dari 4 kasus dan terdapat 5 tersangka yang diamankan dengan barang bukti 69,7 gram sabu dan 21,2 gram ganja kering,” jelas Suherman, Sabtu, 11 Januari 2025.

Suherman menambahkan, dari tersangka Aimar dan Eza yang ditangkap di Kelurahan Ubo-Ubo dan Tabona Ternate pada 1 Januari 2025, anggota berhasil mengamankan 23 saset bening berukuran kecil dengan berat 20 gram berisi ganja kering.

“Untuk tersangka berinisial OP yang diringkus di Kelurahan Takoma pada 9 Januari 2025, dengan barang bukti 5 saset berukuran kecil berisi sabu seberat 1,2 gram dan 1 saset kecil berisi sabu seberat 0,3 gram,” jelasnya.

Sementara, Suherman bilang, tersangka AL ditangkap di Kelurahan Tubo, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 3 saset kecil berisi sabu seberat 0,6 gram serta 2 saset kecil berisi ganja seberat 1,2 gram.

“Sedangkan tersangka FA ditangkap di Kelurahan Fitu, pada 9 Januari 2025 dengan barang bukti 84 saset kecil jenis sabu dengan berat 60,7 gram,” akuinya.

Mantan Kapolsek Ternate ini menambahkan, barang bukti sabu dan ganja yang diamankan, sesuai pengakuan tersangka, rata-rata dikirim dari luar Maluku Utara menggunakan jasa pengiriman barang.

“Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) atau Pasal 111 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup,” pungkasnya.

cermat

Recent Posts

Admin Status Ternate Terancam Dijemput Paksa Setelah Dua Kali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…

3 jam ago

Polda Malut Segera Tingkatkan Kasus Dugaan Penyimpangan Distribusi MinyaKita ke Penyidikan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…

4 jam ago

Jaksa Tahan Tiga Anggota Satpol PP Tersangka Kasus Penganiayaan Jurnalis di Ternate

Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…

5 jam ago

Ini Pesan Piet-Kasman untuk 97 CJH Halmahera Utara

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…

7 jam ago

Duo Sayuri Lapor Sejumlah Pemilik Akun Penebar Rasisme ke Polda Malut

Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…

8 jam ago

Menteri ATR/BPN Lantik 31 Pejabat Struktural, Tegaskan Pentingnya Rotasi Berkala

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…

15 jam ago