Barang bukti kasus dugaan korupsi kapal Nautika sebagian tenggelam. Foto: Samsul/cermat
Barang bukti kasus kapal Nautika yang disita Kejati Maluku Utara tenggelam. Kasus ini berkaitan dugaan korupsi anggaran penangkap ikan dan alat simulator pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara tahun 2019 senilai 7,8 miliyar.
Dalam kasus tersebut, sebelumya Kejati telah menetapkan beberapa tersangka, di antaranya inisial IY, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja, dan IR selaku rekanan pelaksana pekerjaan.
Namun, dalam proses persidangan hingga kasasi, hanya 2 tersangka yang terbukti bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman. Mereka adalah IR dan ZH. Sementara, dua tersangka lainnya bebas.
Sesuai pantauan cermat di Pelabuhan Perikanan Ternate, bagian kapal Nautika telah tenggelam, banyak dinding kapal telah bocor dan berkarat.
Posisi kapal yang tenggelam ini tidak jauh dari timbunan atau swering di Lapangan Perikanan Ternate.
Salah satu warga, Andi ketika ditemui cermat di lokasi timbunan, mengatakan kapal Nautika sudah lama tenggelam di situ, dan dibiarkan begitu saja.
“Saya turut prihatin, kapal seperti itu tentunya harganya pasti sangat mahal, tapi sayangnya dibiarkan tenggelam,” katanya.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga ketika dikonformasi, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini dipublish.
———-
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibral* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…
Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…