News  

Bawaslu Halmahera Utara Rekomendasi Lagi PSU di TPS 1 Igobula, Galela Selatan

Suasana rapat tim Gakumdu. Foto: Istimewa

Bawaslu Halmahera Utara, Maluku Utara kembali mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pungutan Suara (TPS) 1 Desa Igobula, Kecamatan Galela Selatan.

Rekomendasi ini dikeluarkan karena adanya anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS yang diduga bagi-bagi surat suara dan mencoblos berulang kali.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Bawaslu Halmahera Utara, Rusni Ibrahim, kepada cermat membenarkan pihaknya kembali mengeluarkan rekomendasi PSU.

“Kemarin Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi atas masalah TPS 1 Desa Igobula, terkait video viral petugas KPPS dan beserta seluruh petugas yang ada telah melakukan perbuatan yang tidak terpuji,” ucap Rusni, Selasa, 20 Febuari 2024.

Rusni menambahkan, rekomendasi ini dikeluarkan sifatnya wajib, yang harus ditindaklanjuti merujuk pada UU 7 Tahun 2017 Pasal 373 ayat 3 dan PKPU 25 Pasal 81 terkait dengan PSU dan pidana.

“Jadi untuk tahapan penyelidikan saat ini, Bawaslu telah limpahkan ke tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu),” tegasnya.

Rusni bilang, pihaknya sesalkan perbuatan yang dilakukan anggota KPPS dan seluruh petugas, karena di sisi lain telah mencoreng marwa lembaga.

“Kami berharap KPPS dan seluruh petugas TPS 1 harus diberhentikan, tidak bisa dipakai pada saat PSU nantinya,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Kejati Maluku Utara Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Sofifi