Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris. Foto: Agus
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengingatkan kepada pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati agar patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada. Termasuk Peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan Pilkada Tahun 2024
“Kami tegaskan setelah penetapan calon di tanggal 22 september 2024, semua pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, kepada cermat, Minggu, 22 September 2024
Ahmad mengatakan, tahapan kampanye dimulai sesuai tanggal dan bulan yang sudah ditentukan oleh pihak KPU. Karena itu, ia berharap kepada keempat pasangan calon agar mematuhinya.
“Semua pasangan calon diingatkan untuk tahapan kampanye baru bisa dimulai di tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024,” ucapnya
Ahmad menambahkan, terkait dengan kampanye di media massa, termasuk cetak dan elektronik, baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masuk masa tenang.
“Harus ingat, dalam ketentuan Undang-undang Pilkada, bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, adalah masuk sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelasnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…
Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]* Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…
Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…
Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…
Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…