News  

Bawaslu Halut Minta Paslon Patuh UU Pilkada dan Peraturan KPU saat Tahapan Kampanye

Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris. Foto: Agus

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengingatkan kepada pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati agar patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Pilkada. Termasuk Peraturan KPU yang mengatur tentang Tahapan Pilkada Tahun 2024

“Kami tegaskan setelah penetapan calon di tanggal 22 september 2024, semua pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-undang dan peraturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris, kepada cermat, Minggu, 22 September 2024

Ahmad mengatakan, tahapan kampanye dimulai sesuai tanggal dan bulan yang sudah ditentukan oleh pihak KPU. Karena itu, ia berharap kepada keempat pasangan calon agar mematuhinya.

“Semua pasangan calon diingatkan untuk tahapan kampanye baru bisa dimulai di tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024,” ucapnya

Ahmad menambahkan, terkait dengan kampanye di media massa, termasuk cetak dan elektronik, baru bisa dilaksanakan 14 hari sebelum masuk masa tenang.

“Harus ingat, dalam ketentuan Undang-undang Pilkada, bahwa pelanggaran kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, adalah masuk sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan,” jelasnya.

Baca Juga:  Lantik Pengurus ICMI ORDA Kepulauan Sula, Ketua ICMI Malut Ingatkan Tingkatkan 5K
Penulis: Agus Salim AbasEditor: Ghalim Umabaihi