Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat monitoring di lokasi TPS khusus NHM. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 khusus di NHM.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, PSU dilakukan karena dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, ada pemilih yang ber-KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara.
“Kurang lebih 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM,” ujar Ahmad Idris kepada cermat, Jumat, 16 Februari 2024
Ia menjelaskan, dari sisi ketentuan pemilih TPS lokasi khusus itu, yang bisa mencoblos adalah hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTb.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu, tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa,” ucapnya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…