Ketua Bawaslu Halut, Ahmad Idris saat monitoring di lokasi TPS khusus NHM. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) 903 khusus di NHM.
Ketua Bawaslu Halut Ahmad Idris mengatakan, PSU dilakukan karena dari hasil pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, ada pemilih yang ber-KTP dari luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara.
“Kurang lebih 40 orang ber-KTP luar Maluku Utara ikut mencoblos surat suara, sehingga Bawaslu keluarkan rekomendasi untuk dilakukan PSU di TPS 903 NHM,” ujar Ahmad Idris kepada cermat, Jumat, 16 Februari 2024
Ia menjelaskan, dari sisi ketentuan pemilih TPS lokasi khusus itu, yang bisa mencoblos adalah hanya dua jenis pemilih, yakni pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemilih yang masuk dalam DPTb.
“Jadi bagi pemilih di TPS lokasi khusus NHM yang tidak terdaftar dalam dua jenis itu, tidak bisa ikut mencoblos, makanya dari sisi ketentuan itu tidak bisa,” ucapnya.
—–
Penulis: Agus Salim Abas
Editor: Ghalim Umabaihi
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…
Masyarakat Desa Barumadehe di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara, Maluku Utara menyampaikan apresiasi atas kehadiran…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara menegaskan bahwa proses penanganan…
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…