News

Bawaslu Malut Ingatkan Peserta Pemilu Tak Kampanye di Luar Jadwal

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan kampanye yang berlaku.

Aturan kampanye itu terutama Bawaslu Malut ingatkan dipatuhi selama masa kampanye selama 21 hari, yang melibatkan metode kampanye rapat umum maupun melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring.

Tahapan kampanye tersebut akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.

Ia menekankan agar peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.

Rusly menjelaskan, sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Ancaman sanksi pidana merupakan bagian dari regulasi yang berlaku,” tegasnya

Selain itu, tambah mantan Anggota Bawaslu Kota Ternate ini, Bawaslu juga telah mengirim surat serupa kepada organisasi jurnalis di Malut. Surat itu mengingatkan mereka agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.

“Kita berharap proses kampanye yang tertib ini bisa tetap terus dilakukan, sehingga ada ruang yang cukup untuk menyiapkan materi kampanye santun dan mencerahkan publik,” tutupnya.

—–

Penulis: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Rusli Sibua Hadiri MoU Implementasi KUHP Baru di Kejati Malut

Bupati Pulau Morotai, Rusli Sibua menghadiri penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama jajaran Kejaksaan di…

1 jam ago

Harga Beras di Ternate Melonjak Jelang Ramadan, Berikut Rinciannya

Mayoritas harga beras di Pasar Gamalama Kota Ternate, Maluku Utara, melonjak naik jelang memasuki Ramadan…

2 jam ago

Usut Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi, Jaksa Periksa Kadis Pertanian Halmahera Utara

Penyidikan dugaan penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Halmahera Utara kian menghangat. Kejaksaan Negeri Halmahera…

2 jam ago

BPKAD Morotai Realisasikan Rp 614 Juta untuk Sekretariat dan Tunjangan DPRD

Menjelang bulan suci Ramadan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Morotai, Maluku Utara,…

6 jam ago

Kejati dan Pemprov Maluku Utara Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial di 10 Kabupaten/Kota

Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Republik Indonesia, Asep Nana Mulyana, menyaksikan langsung penandatanganan nota…

7 jam ago

Mentan Ultimatum Importir dan Distributor Nakal: Mainkan Harga Pangan, Izin Dicabut!

Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman melontarkan peringatan keras kepada para pengusaha, distributor, hingga importir…

7 jam ago