Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengingatkan kepada peserta pemilu untuk patuh terhadap aturan kampanye yang berlaku.
Aturan kampanye itu terutama Bawaslu Malut ingatkan dipatuhi selama masa kampanye selama 21 hari, yang melibatkan metode kampanye rapat umum maupun melalui iklan media massa cetak, elektronik, dan media daring.
Tahapan kampanye tersebut akan berlangsung mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Malut, Rusly Saraha, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada peserta pemilu untuk memastikan patuh terhadap ketentuan pelaksanaan tahapan kampanye.
Ia menekankan agar peserta pemilu menahan diri dari melaksanakan dua metode kampanye tersebut sebelum 21 Januari, sebagaimana ketentuan Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggar.
Rusly menjelaskan, sanksi pidana dapat dikenakan terhadap setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan. “Ancaman sanksi pidana merupakan bagian dari regulasi yang berlaku,” tegasnya
Selain itu, tambah mantan Anggota Bawaslu Kota Ternate ini, Bawaslu juga telah mengirim surat serupa kepada organisasi jurnalis di Malut. Surat itu mengingatkan mereka agar tidak menayangkan iklan kampanye sebelum waktunya.
“Kita berharap proses kampanye yang tertib ini bisa tetap terus dilakukan, sehingga ada ruang yang cukup untuk menyiapkan materi kampanye santun dan mencerahkan publik,” tutupnya.
—–
Penulis: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…