News

Bawaslu Malut Temukan Pelanggaran Pemilu di 5 Daerah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan ada pelanggaran pemilu di lima daerah, yakni di Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.

“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur,” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani di Kantor Bawaslu Malut, Rabu, 14 Februari 2024.

Di Halbar, kata ia, pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Di mana, ada 3 orang, salah satunya saksi Caleg dan dua orang adalah ibu-ibu, masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan pihak keamanan setempat.

“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar. Tentu masalah ini akan didalami,” tukasnya.

Sementara di Ternate, pelanggaran di diduga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak di bawah umur yang datang untuk mencoblos. Tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.

Sedangkan di Halmahera Timur, pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.

“Informasi yang kami dapat, pelaku sementara melarikan diri dan belum ditemukan oleh pihak kepolisian,” katanya.

Di Pulau Morotai, terjadi kekurangan Surat Suara DPD RI sebanyak 3 Surat Suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat Surat Suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian.

Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda, Halteng terdapat Petugas KPPS memberikan 5 jenis Surat Suara kepada 5 orang pemilih yang menggunakan KTP-el di luar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.

Sejauh ini, sambung Masita, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan Bawaslu Malut, sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten/kota. Meski begitu, masalah yang terjadi di berbagai TPS di Malut akan didalami, kemudian ditindaklanjuti.

“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. Kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yang harus diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota,” tuturnya.

Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten ini, Masita mengaku akan mendalami laporan tersebut. “Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” tekannya.

—–

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Dana BOS Tahap Awal 2026 di Morotai Capai Rp5 Miliar Lebih

Dinas Pendidikan Pulau Morotai, Maluku Utara mencatat total Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama…

1 jam ago

Munggahan dan Ruwahan: Bahasa Budaya untuk Menyambut Ramadan

Oleh: Andy Hadiyanto RAMADAN dalam ajaran Islam bukan sekadar peristiwa kalender, melainkan peristiwa spiritual yang…

2 jam ago

Pansus II DPRD Ternate Finalisasi 2 Ranperda, Atur Cadangan Pangan dan Investasi Pro-UMKM

Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ternate memfinalisasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah…

15 jam ago

Disdik Morotai Beri Penjelasan soal Bantuan Pendidikan tak Kunjung Disalurkan

Dinas Pendidikan (Disdik) Pulau Morotai, Maluku Utara, menyampaikan penjelasan terkait sejumlah barang pengadaan berupa mobiler…

16 jam ago

Jaksa Kembali Periksa Sekda Malut, Dalami Kasus Korupsi Anggaran Mami dan WKDH

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A.…

17 jam ago

Satgas Saber Buka Hotline Pengaduan di Malut, Awasi Harga Pangan Jelang Ramadan

Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di Maluku Utara…

21 jam ago