Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani. Foto: Istimewa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) menemukan ada pelanggaran pemilu di lima daerah, yakni di Kabupaten Halmahera Barat, Kota Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur.
“Kami menerima laporan adanya pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Barat, Ternate, Morotai, Halmahera Tengah, dan Halmahera Timur,” kata Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani di Kantor Bawaslu Malut, Rabu, 14 Februari 2024.
Di Halbar, kata ia, pelanggaran pemilu terjadi di Desa Akelamo Cinga-Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan. Di mana, ada 3 orang, salah satunya saksi Caleg dan dua orang adalah ibu-ibu, masing-masing membawa 15 kertas suara untuk dicoblos. Namun belum sempat melakukan pencoblosan mereka berhasil diamankan pihak keamanan setempat.
“Untuk masalah ini sedang diproses, pelakunya sudah diamankan oleh Gakkumdu Halbar. Tentu masalah ini akan didalami,” tukasnya.
Sementara di Ternate, pelanggaran di diduga terjadi di Kelurahan Jati, ada anak di bawah umur yang datang untuk mencoblos. Tetapi belum sempat mencoblos sudah diamankan oleh petugas setempat.
Sedangkan di Halmahera Timur, pelanggaran diduga terjadi di Desa Teluk Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Ada salah satu oknum warga yang diduga mencoblos 4 surat suara sisa DPRD Provinsi.
“Informasi yang kami dapat, pelaku sementara melarikan diri dan belum ditemukan oleh pihak kepolisian,” katanya.
Di Pulau Morotai, terjadi kekurangan Surat Suara DPD RI sebanyak 3 Surat Suara di Desa Wayabulla, Morotai Selatan Barat dan 8 surat Surat Suara DPD RI di Desa Daeo, Morotai Selatan. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan PPK dan KPU Pulau Morotai kekurangan surat suara tersebut dapat diberikan sejam kemudian.
Sedangkan di Desa Fidy Jaya, Weda, Halteng terdapat Petugas KPPS memberikan 5 jenis Surat Suara kepada 5 orang pemilih yang menggunakan KTP-el di luar Kabupaten Halteng yang tidak terdaftar di dalam DPTb.
Sejauh ini, sambung Masita, informasi mengenai pelanggaran belum diterima secara keseluruhan Bawaslu Malut, sebab belum dilaporkan oleh Bawaslu 10 kabupaten/kota. Meski begitu, masalah yang terjadi di berbagai TPS di Malut akan didalami, kemudian ditindaklanjuti.
“Bisa jadi laporan yang ada akan terus bertambah. Kami sudah mengirimkan form online terkait data dugaan pelanggaran yang harus diisi oleh Bawaslu kabupaten/kota,” tuturnya.
Mengenai pelanggaran yang masih terjadi di beberapa kabupaten ini, Masita mengaku akan mendalami laporan tersebut. “Masih didalami masalahnya, tentu dugaan pelanggaran akan ditindak,” tekannya.
—–
Penulis: Tim cermat
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…