Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Jenfanher Lahi, saat serahkan laporan di Polres Halut. Foto: Istimewa
Berkas kasus pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, Abdurahman Ali telah diserahkan ke Polres Halmahera Utara.
Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara dan telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jenfanher Lahi, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Halmahera Utara setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. “Barang bukti juga sudah kita lampirkan dalam laporan tersebut,” katanya, Senin, 04 November 2024
Jenfanher menjelaskan, setelah ini akan menjadi urusan penyidik di kepolisian. Terhadap berkas, hasil BAP dan juga barang bukti, sudah diserahkan,” Dari tim Sentra Gakkumdu, terhadap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Dalam pasal itu, menerangkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.
Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.
Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…