News

Bawaslu Resmi Serahkan Berkas Kasus Kepala Kemenag ke Polres Halmahera Utara

Berkas kasus pelanggaran pidana pemilu yang diduga melibatkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Utara, Abdurahman Ali telah diserahkan ke Polres Halmahera Utara.

Kasus tersebut sudah dilakukan penyelidikan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Utara dan telah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Jenfanher Lahi, mengatakan laporan tersebut dibuat di Polres Halmahera Utara setelah tim Sentra Gakkumdu melakukan penyelidikan dan memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu. “Barang bukti juga sudah kita lampirkan dalam laporan tersebut,” katanya, Senin, 04 November 2024

Jenfanher menjelaskan, setelah ini akan menjadi urusan penyidik di kepolisian. Terhadap berkas, hasil BAP dan juga barang bukti, sudah diserahkan,” Dari tim Sentra Gakkumdu, terhadap terlapor dipersangkakan dengan Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) jo pasal 188 Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.

Dalam pasal itu, menerangkan setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara menindaklanjuti dugaan pelanggaran salah seorang pejabat yang diduga mengkampanyekan salah seorang pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Dugaan pelanggaran dengan mengampanyekan salah satu pasangan calon tersebut menyebar luas di kalangan masyarakat setempat melalui rekaman video berdurasi 7,11 menit dan foto pertemuan.

Dalam video dan foto itu diduga Kepala Kemenag Halmahera Utara, Abdurahman Ali melakukan kampanye hitam di salah satu Sekolah Madrasah Tsanawiyah, Desa Dokulamo, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara.

Abdurahman Ali diduga kuat mengarahkan para guru- guru dan pegawai untuk mendukung salah satu pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 04, Sherly Joanda dan Sarbin Sehe, serta pasangan calon bupati dan wakil bupati Halmahera Utara nomor urut 02, Steward Leopold Soentpiet dan Maskur Abdullah Tomagola.

cermat

Recent Posts

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

28 menit ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

2 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

14 jam ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

15 jam ago

Kongsi Gigs dan Suara Perlawanan dari Right Chambers untuk 11 Warga Adat Sangaji

Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…

17 jam ago

FORMAT PRAGA Serahkan Dokumen Laporan Mafia Tambang ke KPK

Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…

17 jam ago