Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengambil alih kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemda Halmahera Utara.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Halmahera Utara, dan sudah berproses hingga tinggal ditingkatkan ke penyidikan. Hanya saja kini sudah diambil alih Polda Malut.
Dalam kasus ini, anggaran penyertaan modal dari pemerintah pusat yang dilidik sebesar Rp 10 milar. Rinciannya tahun 2019 sebesar Rp 6 miliar dan tahun 2020, Rp 4 miliar.
Setelah mengambil alih, tak butuh waktu lama, penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi langsung melakukan pemeriksaan belasan saksi di Tobelo, Halmahera Utara.
Informasi yang diterima cermat, ada 15 saksi yang telah diperiksa, 3 orang di antaranya adalah Direktur PDAM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pokja.
Salah satu sumber enggan menyebut namanya, kepada cermat membenarkan adanya pemeriksaan belasan saksi dalam kasus yang diambil alih Ditreskrimsus dari Satreskrim Polres Halmahera Utara itu.
“Iya, beberapa hari kemarin, Polda lakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus PDAM di Tobelo,” ucapnya, Rabu, 31 Januari 2024.
Direktur Reskrimsus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana ketika dikonfirmasi wartawan atas pemeriksaan belasan saksi ini, ia mengaku akan mengecek kembali kepada anggotanya. “Kita cek,” singkatnya dan mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi