Bawaslu Halmahera Timur, Maluku Utara, menemukan kekurangan surat suara saat proses pemungutan di tanggal 27 Nobember 2024.
Menurut Bawaslu, ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kekurangan surat suara, yakni TPS 1 Desa Lolobata dan TPS 1 Desa Bokimaake
“Memang benar di tanggal 27 kemarin di beberapa TPS, khususnya Wasilei Tengah di TPS 1 Desa Lolobata dan TPS 1 Desa Boki Maake itu ada kekurangan surat suara,” kata Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir, Kamis, 28 November 2024.
Suratman menyebut, untuk TPS 1 Desa Lolobata khususnya untuk surat suara Gubernur kekurangan surat suara mencapai 100.
“Di TPS 1 Lolobata itu ada kekurangan surat suara khusus untuk pilgub itu sekitar 100 surat suara. Sehingga dari kekurangan surat suara itu pada saat proses pemungutan kita pending dengan sampai didatangkannya surat suara kembali oleh KPU Halmahera Timur,” ujar Suratman.
Akibat dari kekurangan surat suara itu, kata Suratman, proses pemungutan harus dipending sampai pukul 16:00 wit.
“Karena itu kemarin proses pemungutan surat suara khususnya di TPS 1 Desa Lolobata ditunda sampai pukul 16:00 wit kemudia di bawalah surat suara oleh KPU Haltim di situ baru dilanjutkan proses pungut hitung,” pungkasnya.
Terpisah, cermat mencoba mengkonfirmasi hal ini ke Ketua KPU Halmahera Timur, Sukardi Lita namun belum direspon sampai berita ini ditayangkan.