Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan. Foto: Istimewa
Bawaslu Kota Ternate, Maluku Utara, hingga kini belum menerima laporan sengketa yang diajukan oleh Partai Politik usai penetapan DCS calon anggota DPRD oleh KPU.
Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan menyatakan bahwa argo permohonan sengketa telah dibuka sejak 21-23 Agustus, setelah DCS ditetapkan.
“Karena yang dimaksud adalah hari kerja maka argonya dimulai tanggal 21-23 Agustus, karena tanggal 19-20 Agustus kemarin adalah hari libur,” jelas Kifli kepada cermat, Rabu, 23 Agustus 2023.
Kifli yang baru ditunjuk jadi Ketua Bawaslu periode kedua itu mengaku, sampai pada hari terakhir batas permohonan sengketa, belum ada satu pun parpol yang ajukan permohonan.
“Selanjutnya proses ini akan kami sampaikan laporan secara berjenjang ke pimpinan provinsi bahkan pimpinan Bawaslu RI,” pungkasnya.
—–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…