News

BEM Unibrah Desak KPK Periksa Bahlil Lahadalia atas Dugaan Korupsi Izin Tambang

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Tidore, Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar secepatnya memeriksa Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait dugaan rasuah pada izin tambang.

“KPK secepatnya menindaklanjuti laporan JATAM dengan memeriksa dugaan korupsi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia berkaitan dengan pencabutan dan menghidupkan izin perusahaan tambang,” tegas Presiden Mahasiswa Unibrah, Amirudin A. Muhammad, kepada cermat, Kamis, 18 Maret 2024.

Amirudin bilang, Menteri Investasi Bahlil, sebagaimana mengacu pada laporan JATAM bahwa pencabutan ribuan izin tambang tak lain merupakan bagian dari upaya konsolidasi perusahaan tambang dan percepatan pengerukan komoditas tambang.

Alih-alih didasari penyelamatan lingkungan, perlindungan hak warga dan evaluasi atas carut-marut proses perizinan tambang, pencabutan izin ini jelas dalam rangka untuk mempercepat pengerukan di tapak-tapak tambang, termasuk di Maluku Utara.

“Ditambah lagi ada jaminan proses perizinan yang lebih singkat dan mudah untuk perusahaan yang mau masuk ke konsesi yang sudah dicabut itu,” ujarnya.

Menurut Mahasiswa Ilmu Pemerintahan itu, ketika terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi itu sesungguhnya menyalahi prosedur substansi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Lantas Menteri Bahlil yang diberikan wewenang untuk mencabut izin tambang, Perkebunan, dan konsesi Kawasan hutan, serta bisa memberikan izin pemanfaatan lahan untuk ormas, koperasi, dan lain-lain,” sebutnya.

Langkah Presiden Jokowi yang memberikan wewenang besar hingga kemudian Bahlil punya kuasa untuk mencabut ribuan izin tambang itu, sesungguhnya penuh dengan dugaan koruptif. Indikasi korupsi itu diperkuat dengan dugaan Menteri Bahlil yang mematok tarif atau fee kepada sejumlah perusahaan yang ingin izinnya dipulihkan.

“Adapun delik aduan berdasarkan laporan JATAM, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Menteri Bahlil itu, antara lain delik gratifikasi, suap-menyuap, dan pemerasan. Tipologi delik suap dan pemerasan akan terjadi, jika terjadi transaksi atau deal antara kedua belah pihak,” jelasnya.

Sedangkan delik gratifikasi adalah pemberian yang tidak memiliki unsur janji, tetapi gratifikasi juga dapat disebut suap jika pihak yang bersangkutan memiliki hubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan kewajiban dan hak yang bersangkutan. Ketiga delik ini, termasuk setelah mempelajari langkah dan kebijakan Menteri Bahlil kuat dugaan telah terpenuhi.

“BEM berharap KPK agar bekerja dengan cepat pasca pelaporan laporan JATAM yang sudah dimasukan pada Selasa, 19 Maret 2024 ini guna menyambungkan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik sehingga kita dapat melihat gambar utuh dari puzzle-puzzle tersebut,” tutupnya.

—-

Penulis: Tim cermat

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Kapolda Maluku Utara Kunjungi Polres Halut, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Anggota

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres…

6 menit ago

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

3 jam ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

14 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

15 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

16 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

17 jam ago