Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka AF, seorang ayah yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Kandung, Seorang Ayah di Ternate Ditangkap Polisi
Bondan bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Bondan.
AF dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
——–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Sekretaris Daerah Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru berkesempatan menjadi narasumber utama dalam program talkshow…
Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara resmi melakukan kunjungan ke Polda dalam…
Wakil Bupati Halamhera Utara (Halut), Kasman Hi Ahmad, melakukan inspeksi mendadak ke Kantor Perusahaan Daerah…
Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar pelepasan Jemaah Calon Haji (JCH) tahun…
Kebijakan parkir tepi jalan di pusat perkotaan Ternate, Maluku Utara menuai kritik. Penataan parkir tersebut…
Polisi memastikan terdapat banyak pihak yang akan menjadi tersangka dalam kasus aktivitas pertambangan emas ilegal…