News

Berkas Kasus Ayah Setubuhi Anak di Ternate Resmi Tahap II

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka AF, seorang ayah yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.

Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.

“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.

Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Kandung, Seorang Ayah di Ternate Ditangkap Polisi

Bondan bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Bondan.

AF dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

——–

Penulis: Muhammad Ilham Yahya

Editor: Rian Hidayat Husni

cermat

Recent Posts

Polisi Periksa Istri Pelaku Pembunuhan Pegawai BPS Halmahera Timur di Ternate

Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…

6 jam ago

Pemda Bahas Pembangunan Morotai Lima Tahun Mendatang di Musrenbang RPJMD

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…

11 jam ago

Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan Popular Government Institution 2025 dari The Iconomics

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…

12 jam ago

Ketika Antam Tinggalkan Kerusakan Tanpa Kontribusi Berarti di Halmahera Timur

Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…

14 jam ago

Ghifari Bopeng Kena Somasi PT Apollu Nusa Konstruksi soal Utang 1,3 Miliar

PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…

1 hari ago

Jejak Harmonis Alam dan Tambang Emas Gosowong

Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…

1 hari ago