Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Shutterstock.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate, Maluku Utara, akhirnya limpahkan tahap II berkas tersangka AF, seorang ayah yang tega menyetubuhi dua anak kandungnya yang masih di bawah umur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Pelimpahan berkas tahap II ini dilakukan usai penyidik melengkapi seluruh petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate.
“Berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik langsung tahap II pada Jumat, 6 Oktober 2023 lalu,” ungkap Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasat Reskrim IPTU Bondan Manikotomo saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Oktober 2023.
Baca Juga: Setubuhi 2 Anak Kandung, Seorang Ayah di Ternate Ditangkap Polisi
Bondan bilang, selanjutnya kasus tersebut sudah menjadi kewenangan JPU untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Ternate guna disidangkan.
“Pelaku tinggal menjalani sidang,” ujar Bondan.
AF dijerat pasal pencabulan atau persetubuhan terhadap anak sebagaimana Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 2 dan atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
——–
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…
Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…
Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…
Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…
Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…
GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…