Berkas perkara 3 Terdakwa saat diserahkan ke Pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate ke Pengadilan, Selasa, 12 Desember 2023.
Berkas perkara atas 3 terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemkot Ternate, ini di antaranya mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Perkara dugaan korupsi itu terdiri dari beberapa item, antara lain Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinkes Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan.
“JPU pada Kejari Ternate telah melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan, berkas perkara 3 terdakwa,” jelas, mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…
Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…
Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…
Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…