Berkas perkara 3 Terdakwa saat diserahkan ke Pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate ke Pengadilan, Selasa, 12 Desember 2023.
Berkas perkara atas 3 terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemkot Ternate, ini di antaranya mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Perkara dugaan korupsi itu terdiri dari beberapa item, antara lain Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinkes Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan.
“JPU pada Kejari Ternate telah melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan, berkas perkara 3 terdakwa,” jelas, mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Wisata alam Pulo Tareba di Kelurahan Takome, Kecamatan Ternate Barat, Kota Ternate, Maluku Utara, bisa…
Oleh: Rinto Taib* PADA tanggal 29 Desember nanti tepatlah usia Kota Ternate yang ke-775…
Matahari tampak tegak di kepala Mariam (44 tahun) saat ia menjajakan pernak-pernik perayaan tahun baru…
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menutup aktivitas Galian C yang diduga beroperasi…
Perhimpunan Lingkar Arus Studi (PILAS Institute) menggelar kegiatan bakti sosial bersama masyarakat Kelurahan Gambesi RT…
Peran strategis tata usaha dalam mendukung kinerja teknis dan layanan publik menjadi pesan utama yang…