Berkas perkara 3 Terdakwa saat diserahkan ke Pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate ke Pengadilan, Selasa, 12 Desember 2023.
Berkas perkara atas 3 terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemkot Ternate, ini di antaranya mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Perkara dugaan korupsi itu terdiri dari beberapa item, antara lain Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinkes Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan.
“JPU pada Kejari Ternate telah melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan, berkas perkara 3 terdakwa,” jelas, mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Maba Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, memeriksa istri tersangka…
Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menggelar Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)…
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan Popular Government Institution 2025 dari…
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…