Berkas perkara 3 Terdakwa saat diserahkan ke Pengadilan. Foto: Istimewa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, resmi menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi anggaran Vaksinasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ternate ke Pengadilan, Selasa, 12 Desember 2023.
Berkas perkara atas 3 terdakwa yang merupakan ASN di lingkup Pemkot Ternate, ini di antaranya mantan Kasubag Keuangan HT, mantan Bendahara FT, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AM.
Perkara dugaan korupsi itu terdiri dari beberapa item, antara lain Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinkes Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Sesuai Surat Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor: PE.03.03/SR-1280/PW33/5/2023 tanggal 09 Juni 2023, hasil perkembangan penyidikan sebesar Rp 709.721.945.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah ketika dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara telah diserahkan ke Pengadilan.
“JPU pada Kejari Ternate telah melaksanakan pelimpahan ke Pengadilan, berkas perkara 3 terdakwa,” jelas, mengakhiri.
—–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…
Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate menyerahkan tiga anggota Satpol PP, yang…
Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dan Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, secara resmi melepas…
Dua pemain bintang Malut United, Yakob Sayuri dan Yance Sayuri, secara resmi melaporkan sejumlah pemilik…
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melantik 31 pejabat struktural…