Ilustrasi tersangka. Foto: Istimewa
Berkas tersangka oknum dokter kasus pengeroyokan di Kota Ternate, Maluku Utara mulai diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Penyerahan berkas oknum dokter berinisial IF (24) ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo.
“Berkas tahap I sudah kami kirim ke JPU pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu,” ungkap Bondan kepada cermat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia bilang, selain berkas tahap I yang diserahkan ke JPU, oknum dokter juga diberikan surat penangguhan sebagaimana yang diajukan tersangka.
“Penangguhan itu karena kakak dokter sedang sakit di rumah, sehingga kami berikan surat penangguhan,” ucapnya.
Mengenai laporan tersangka di Polsek Ternate Selatan terhadap korban, menurut Bondan, hal itu sejatinya tidak berpengaruh dengan proses hukum di Polres Ternate.
“Laporan tersangka di polsek juga berjalan, jadi dua-dua berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, IF ditetapkan tersangka lantaran diduga bersama rekannya melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial FN (28).
Dugaan penganiayaan ini terjadi di indekos milik FN yang beralamat di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIT. Atas tindakan itu, IF dilaporkan ke Polres Ternate.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…
Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…
Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…
Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…
Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…