Ilustrasi tersangka. Foto: Istimewa
Berkas tersangka oknum dokter kasus pengeroyokan di Kota Ternate, Maluku Utara mulai diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ternate.
Penyerahan berkas oknum dokter berinisial IF (24) ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Ternate IPTU Bondan Manikotomo.
“Berkas tahap I sudah kami kirim ke JPU pada Kamis, 24 Agustus 2023 lalu,” ungkap Bondan kepada cermat, Selasa, 29 Agustus 2023.
Ia bilang, selain berkas tahap I yang diserahkan ke JPU, oknum dokter juga diberikan surat penangguhan sebagaimana yang diajukan tersangka.
“Penangguhan itu karena kakak dokter sedang sakit di rumah, sehingga kami berikan surat penangguhan,” ucapnya.
Mengenai laporan tersangka di Polsek Ternate Selatan terhadap korban, menurut Bondan, hal itu sejatinya tidak berpengaruh dengan proses hukum di Polres Ternate.
“Laporan tersangka di polsek juga berjalan, jadi dua-dua berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya, IF ditetapkan tersangka lantaran diduga bersama rekannya melakukan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial FN (28).
Dugaan penganiayaan ini terjadi di indekos milik FN yang beralamat di Kelurahan Jati, Ternate Selatan, pada Rabu, 19 Juli 2023 sekira pukul 05.30 WIT. Atas tindakan itu, IF dilaporkan ke Polres Ternate.
——
Penulis: Muhammad Ilham Yahya
Editor: Rian Hidayat Husni
Setelah lebih dari 20 tahun beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara, PT Aneka Tambang (Antam)…
PT Apollu Nusa Konstruksi melayangkan surat tagihan dan somasi kepada PT Hapsari Nusantara Gemilang untuk…
Setiap 10 Agustus, Indonesia memperingati Hari Konservasi Alam Nasional sebagai momen refleksi pentingnya menjaga kelestarian…
Kongsi Gigs: Music, Football, Culture di Ternate, Maluku Utara, bukan sekadar acara manggung. Acara ini…
Perwakilan massa Aksi Front Mahasiswa Maluku Utara Pro Warga Maba Sangaji (FORMAT PRAGA) akhirnya menyerahkan…
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi masyarakat sipil, mulai dari tokoh adat, dan pemuda Halmahera…