News

BNN Morotai Gelar Rapat Kordinasi Advokasi Ketahanan Keluarga Anti Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara resmi menggelar rapat kordinasi pelaksanaan advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba berbasis sumber daya pembangunan desa, pada Jumat, 3 Mei 2024.

Kepala BNN Fatahilla Syukur menjelaskan bahwa Indonesia sudah dikategorikan sebagai negara darurat narkoba karena kasus narkoba makin banyak serta sulit dihentikan

“Karena itulah, BNN leading sektor masih banyak bekerja keras dan cerdas untuk keluar dari kondisi ini,” ujar Fatahillah.

Ia menuturkan, tindakan pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba dapat meningkatkan dampak yang sangat luas, baik kesejahteraan, ekonomi, sosial politik maupun keamanan, “maka kita harus sepakat bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya masalah tanggung jawab pemerintah, BNN, kepolisian tetapi masalah kita semua dan ditanggung jawab bersama,” jelasnya.

Sementara itu, Berdasarkan data BNN, tidak satupun desa atau kabupaten/kota di Indonesia yang tidak bebas dari masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Karena itu, kata Diaz diperlukan ketahanan yang kuat dimulai dari keluarga untuk menanggulangi masalah narkoba

“BNN akan menjadikan program ketahanan keluarga anti narkoba sebagai garda terdepan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih penyalahgunaan narkoba melalui penguatan sumber daya pembangunan desa,” ucapnya.

Fatahilla menyebut yang menjadi latar belakang urgensi advokasi program ketahanan keluarga anti narkoba dimana dewasa ini terjadinya degradasi moral dan integrasi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja

“Sebagian besar dipengaruhi lemahnya dan rapuhnya ketahanan didalam keluarga sehingga upaya pencegahan penanggulangan hal tersebut penting dilakukan dengan memperkuat ketahanan keluarga melalui polah komunikasi dan edukasi yang baik antara keluarga” Kata fatahilla.

Selain itu, ia berharap adanya dukungan dari stacholder terkait program P4GN di desa/keluarga berupa surat edaran peraturan keputusan kepalah desa, lurah, camat, bupati, walikota, dan gubernur.

cermat

Recent Posts

Pili Torang Pe Orang

Oleh: Gufran A. Ibrahim [Ibrahim Gibra]*   Inti buku Relasi Kwasa, Politik Identitas, dan Modal…

29 menit ago

Polairud Imbau Warga di Taliabu Waspada Cuaca Ekstrem

Polisi Perairan dan Udara (Polairud) di Pulau Taliabu memberi imbauan waspada untuk masyarakat imbas cuaca…

11 jam ago

Soal Laporan Pengancaman terhadap Anggota DPRD Taliabu di Medsos, Polisi: Masih Pengaduan

Polres Pulau Taliabu menyebut bahwa dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik yang dialami Ketua…

12 jam ago

BKD Morotai Tunggu Putusan BKN untuk Umumkan Hasil PPPK Tahap Kedua

Hasil seleksi PPPK tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, masih belum diumumkan oleh Badan…

13 jam ago

Gelar Safety Riding and Driving Demi Kurangi Kecelakaan di Area Tambang Halteng

Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Halmahera Tengah (Halteng) menggelar kegiatan safety riding and driving…

14 jam ago

Polisi di Morotai Dipecat karena Nikahi 3 Perempuan, Kapolda: Sudah PTDH dan Jadi Atensi

Oknum anggota Polres Pulau Morotai, berinisial MR, resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH buntut…

14 jam ago