Categories: News

BNNP Tangkap 1 Pegawai Sipir dan 2 Napi Gegera 96.78 gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus oknum pegawai sipir dan 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Ternate, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Oknum petugas sipir ini inisial IK (37) ini ditangkap di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit.

Sementara, 2 orang Napi mereka masing-masing dengan inisial AL (31), RR (53), ditambah seorang security AR (34). Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Kronologisnya, tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika jenis sabu dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Paket itu hendak diantarkan IK yang berada di rumah dinas.

Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK dan ia ditangkap setelah menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan Napi.

Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan BNNP juga mengamankan Napi AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

“Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR dan IK,” jelas Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Kamis, 4 April 2024.

Deni menambahkan, untuk 3 orang tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Deni bilang, sementara pegawai sipir IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

redaksi

Recent Posts

Petaka Nikel di Kawasi

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Maluku Utara (Malut) mengungkap potret buram dampak industri nikel di…

2 hari ago

Sejumlah Aktivitas Galian C di Desa Mamuya Resahkan Pengendara, APH Diminta Bertindak

Aktivitas galian C di Desa Mamuya, Kecamatan Galela, Halmahera Utara, menuai keluhan dari para pengendara.…

3 hari ago

Oknum Brimob di Ternate Ditetapkan Tersangka Kasus KDRT, Polda Malut Pastikan Sanksi Tegas

Polda Maluku Utara memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum anggota Brimob yang diduga terlibat…

4 hari ago

Pantauan: Tanggul Laut Desa Kenari Morotai Jebol Diterjang Ombak

Tanggul laut di Desa Kenari, Kecamatan Morotai Utara, Pulau Mortai, Maluku Utara jebol setelah diterjang…

4 hari ago

VIDEO: DODENGO

Tepatnya hari ketiga Lebaran Idulfitri 1446 H, Kamis, 3 April 2025, lapangan Desa Talaga telah…

4 hari ago

Ansor Morotai Minta Warga Tak Terprovokasi Aksi Penghalangan di Tobelo, Tapi Pelaku Harus Diadili

GP Ansor Pulau Morotai, Maluku Utara meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh insiden penghalangan terhadap…

5 hari ago