Categories: News

BNNP Tangkap 1 Pegawai Sipir dan 2 Napi Gegera 96.78 gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus oknum pegawai sipir dan 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Ternate, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Oknum petugas sipir ini inisial IK (37) ini ditangkap di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit.

Sementara, 2 orang Napi mereka masing-masing dengan inisial AL (31), RR (53), ditambah seorang security AR (34). Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Kronologisnya, tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika jenis sabu dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Paket itu hendak diantarkan IK yang berada di rumah dinas.

Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK dan ia ditangkap setelah menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan Napi.

Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan BNNP juga mengamankan Napi AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

“Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR dan IK,” jelas Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Kamis, 4 April 2024.

Deni menambahkan, untuk 3 orang tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Deni bilang, sementara pegawai sipir IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Sambut HUT ke-80 Korps Brimob Polri, Brimob Polda Malut Gelar Khitanan Massal

Satuan Brimob Polda Maluku Utara menggelar kegiatan bakti sosial berupa khitanan massal di Ibu Kota…

7 jam ago

Polisi Tangkap 18 Pelaku Judi Sabung Ayam di Ternate

Polisi menangkap total 18 pelaku judi sabung ayam dan judi dadu yang meresahkan warga di…

10 jam ago

NHM Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Peresmian Masjid dan Proyek Air Bersih di 5 Desa Halmahera Utara

Di tengah proses pemulihan dan upaya penguatan operasional yang sedang dijalankan, PT Nusa Halmahera Minerals…

12 jam ago

JATAM Ungkap Jejaring Kuasa Perebutan Tambang Nikel di Halmahera Timur

Laporan terbaru Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mengungkap konflik berkepanjangan di Halmahera Timur, Maluku Utara. Wilayah…

22 jam ago

Gubernur Pertama Irian Barat Sultan Zainal Abidin Syah Resmi Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Sultan Zainal Abidin Syah, Sultan…

1 hari ago

Sigi Lamo

Sekira 100 meter dari arah tenggara Kedaton Kesultanan Ternate, Maluku Utara, masjid itu tampak berdiri…

2 hari ago