Categories: News

BNNP Tangkap 1 Pegawai Sipir dan 2 Napi Gegera 96.78 gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara meringkus oknum pegawai sipir dan 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Ternate, karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.

Oknum petugas sipir ini inisial IK (37) ini ditangkap di rumah dinas Lapas Kelas IIA Ternate, Kelurahan Jambula, Pulau Ternate, Jumat, 15 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 Wit.

Sementara, 2 orang Napi mereka masing-masing dengan inisial AL (31), RR (53), ditambah seorang security AR (34). Mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan I jenis Amphtamine (Sabu) dengan berat bruto 96.78 gram.

Kronologisnya, tim pemberantasan mendapatkan informasi adanya paket berisi Narkotika jenis sabu dititipkan di kapal dari Manado tujuan Ternate. Paket itu hendak diantarkan IK yang berada di rumah dinas.

Tim bergerak dari pelabuhan langsung menuju rumah dinas IK dan ia ditangkap setelah menerima paket. Paket tersebut rencananya akan diantar ke RR yang merupakan Napi.

Dari hasil penelusuran, petugas pemberantasan BNNP juga mengamankan Napi AR dan AL yang diketahui merupakan penghubung peredaran gelap narkotika jalur Medan-Ternate.

“Hasil Gelar perkara ditetapkan 4 tersangka yaitu RR, AL, AR dan IK,” jelas Kepala BNN Maluku Utara Brigjen Pol. Deni Dharmapala, Kamis, 4 April 2024.

Deni menambahkan, untuk 3 orang tersangka RR, AL, dan AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam hal perbuatan memiliki, menguasai, menyediakan, atau menjual narkotika golongan 1 bulan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

“Pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegasnya.

Deni bilang, sementara pegawai sipir IK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dalam hal perbuatan menerima, menguasai, menyerahkan atau menggunakan Narkotika golongan I jenis Shabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram,

“Pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya.

—-

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

cermat

Recent Posts

Disdik Pulau Taliabu Dorong Bahasa Daerah Masuk Pelajaran Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, berkomitmen mendorong kurikulum bahasa daerah masuk dalam…

13 jam ago

Unkhair dan IPB Bahas Kerja Sama Bidang Riset

Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menerima kunjungan Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Pemberdayaan Masyarakat Agromaritim…

13 jam ago

Ini Pesan Kasat Lantas Polres Ternate di HUT ke-70 Lalu Lintas

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ternate, AKP Farha, mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pengendara, untuk…

14 jam ago

Kantah Halmahera Barat Hadiri Peringatan 65 Tahun UUPA di Kanwil BPN Maluku Utara

Dalam rangka memperingati 65 Tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, jajaran Kantor Pertanahan (Kantah)…

15 jam ago

Mulai 2026, Pengelolaan Anggaran Desa di Morotai Wajib Berbasis Online

Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, menegaskan bahwa mulai tahun 2026 seluruh proses pengelolaan anggaran…

19 jam ago

Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT di Ternate Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

Dapur Rumah Makan Ayam Bakar Pak RT yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Muhajirin,…

23 jam ago