Ditektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp 11 miliar lebih hasil korupsi.
Uang belasan miliar itu diselamatkan hanya dalam jangka waktu tiga bulan.
Ini merupakan hasil kerja Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari Pemerintah Malut hingga beberapa kabupaten dan kota.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana mengatakan, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp11 miliar lebih.
“Tiga bulan saja terhitung dari bulan Oktober hingga Desember berjalan ini,” jelas Arifandi, Senin, 18 Desember 2023.
Ia menyebut bahwa uang yang diselamatkan ini sudah langsung disetor pihaknya ke kas daerah dengan bukti setoran.
Pada akhir tahun ini, lanjut dia, pihaknya masih fokus melakukan penagihan sisa uang negara untuk segera dikembalikan.
“Masih ada lagi, kalau bisa target kita Desember tahun ini supaya sisanya lain akan ditagih pada awal tahun,” pungkasnya.
——–
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Rian Hidayat Husni