News  

Curi 2 Handphone saat Korban Tertidur, Seorang Pemuda di Ternate Diringkus Polisi

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Jodi Satya. Foto: Samsul/cermat

Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan aksi pencurian di indekos di Kelurahan Sasa, Jumat, 19 Desember 2024.

Pemuda dengan inisial MS (20) ini diketahui mengambil 2 unit handphone saat korban sedang asik tertidur.

Kapolsek Ternate Selatan, Iptu Jodi Satya kepada wartawan menceritakan,  kejadian itu bermula saat MS datang memantau indekos yang sementara ditempati korban berinisial M.

“Tempat Kejadian Perkara tidak jauh dari kamar kos milik pelaku. Karena melihat kamar korban terbuka, dan pelaku melihat situasi sekitar dalam keadaan sunyi, langsung masuk ke kamar korban,” jelas Jodi.

Saat berada dalam kamar, pelaku melihat 2 orang pria dalam kosan. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menggambil handphone kedua pria itu.

“1 handphone merk Iphone 11 dan 1 realme yang sementara dalam keadaan dicas,” katanya.

Jodi menambahkan, setelah mengambil handphone milik korban, pelaku bergegas kembali ke kamarnya yang tidak jauh dari kamar korban.

“Ketika mendapat aduan, kita langsung dilakukan penyelidikan. Tim Resmob Polsek langsung menangkap dan mengamankan pelaku,” tegasnya.

Jodi bilang, saat ini pelaku telah diamankan bersama barang bukti 2 unit handphone di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dalam Pasal 362 tentang pencurian biasa.

“Pelaku MS diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.

—–

Penulis: Samsul Laijou

Editor: Ghalim Umabaihi

Baca Juga:  Pisah Sambut, Komandan Korem 152/Baabullah Sebut Benteng-Benteng di Malut Jadi Jejak Sejarah Perjuangan Bangsa