Foto pelaku 1. Foto: Istimewa
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara meringkus 3 pelaku yang terlibat dalam kasus narkotika jenis ganja pada Kamis, 8 Juni 2023
Meski di tempat kejadian perkara yang berbeda, tiga pemuda ini diringkus dalam sehari di bawah pimpinan Panit ll Subdit 2 Ipda Abrar. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial YS (32), DNH (30), dan ARE (27).
Direktur Resnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Dr. Tri Setyadi Artono kepada cermat mengatakan, pelaku yang pertama diringkus di Kecamatan Ternate Utara.
“Di tangan YS ditemukan barang bukti 7 saset kecil berisikan narkoba jenis ganja dengan berat 6,23 gram,” jelas Tri, Sabtu, 10 Juni 2023.
Sementara, tambah Tri, DNH ditangkap di Kecamatan Ternate Utara. Barang buktinya disembunyikan di rumah pelaku sebanyak 42 saset kecil berisikan ganja dengan berat bruto 40.41 gram.
“Hanya saja ketika anggota menginterogasi DNH mengaku barang tersebut milik temannya dengan inisial AK yang saat ini berada di Halmahera Barat,” katanya.
Tri bilang, sedangkan pelaku ARE ditangkap di Kecamatan Ternate Utara dengan BB 53 saset kecil dan 1 pembungkus kertas putih kecil berisikan narkoba diduga jenis ganja dengan berat 74,62 gram.
“Ketika ARE ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 sachet kecil berisi Ganja. Saat melakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan 47 saset kecil dan 1 kertas putih kecil,” ucapnya.
Perwira berpangkat tiga bunga melati ini menambahkan, ketiga pelaku pun digiring ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan dan tes urine.
“3 pelaku telah dilakukan tes urine dan hasilnya positif ganja,” tutupnya.
———
Penulis: Samsul Laijou
Editor: Ghalim Umabaihi
Karyawan atau staf di PDAM Cabang Galela, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, cekcok dengan Dirut…
Kecamatan Galela dan Loloda di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta dukungan untuk percepatan menjadi…
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua di Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi…
Spesimen baru keong darat ditemukan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate berpotensi menjemput paksa terdakwa kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran…
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara dalam waktu dekat akan menggelar…